Tapteng, Demokratis
Polsek Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), mengamankan pelaku tindak pidana kasus perjudian jenis toto gelap (Togel), Kamis (11/6), sekira pukul 21.30 WIB. Pelaku yang diamankan EH (35), warga Dusun I Desa Gunung Marijo, Kecamatan Pinangsori, Tapteng.
EH ditangkap polisi di sebuah warung tuak milik warga yang tidak jauh dari rumah pelaku. Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp 242 ribu, 1 unit handphone merk Nokia 105, 1unit handphone merk Samsung Galaxi J2 Prime yang berisikan angka tebakan judi togel, 2 buah pulpen, dan 1 lembar kertas yang bertuliskan angka tebakan judi Togel.
Kapolsek Pinangsori Iptu Kando Hutagalung melalui Paur Subbag Humas Polres Tapteng Ipda J Sinurat, membenarkan penangkapan pelaku tindak pidana perjudian tersebut. Ia mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan warga atas aktivitas pelaku yang menjual angka-angka tebakan judi Togel di salah satu warung tuak di Desa Gunung Marijo.
Mendapat informasi, personil kepolisian bergerak untuk melakukan penyelidikan di seputaran tempat kejadian perkara. Setiba di lokasi ternyata benar pelaku sedang menjual dan menulis angka-angka tebakan judi totobet Hongkong. Tertangkap basah, pelaku pasrah dicokok dan digelandang ke Mapolsek Pinangsori.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Pinangsori guna proses lebih lanjut,” ujar Sinurat.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, 3e dan ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun. (TAM/MH)