Subang, Demokratis
Pemkab Subang, Provinsi Jawa Barat kembali menerapkan Pembatasaan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Jilid IV yang akan berlangsung sejak 13 Juni hingga 26 Juni 2020 mendatang. Setelah sebelumnya memberlakukan PSBB proporsional yang berakhir 12 Juni 2020.
Kepastian ini berdasarkan pernyataan tertulis Bupati Subang H Ruhimat usai Rapat Evaluasi bersama Gubernur Jabar secara virtual.
Secara umum, Gubernur Jabar memutuskan memperpanjang PSBB proporsional berbasis mikro atau desa sampai dengan 26 Juni 2020 di luar Bogor, Depok, Bekasi.
“Berdasarkan hasil evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Subang dan arahan dari Gubernur, maka Kabupaten Subang memperpanjang PSBB proporsional berbasis desa sampai 26 Juni,” kata Bupati Subang.
PSBB proporsional ini akan diterapkan di 10 kecamatan dan 13 desa yang kedapatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19.
Sekedar informasi, data hingga Jumat (12/6/2020), jumlah kasus positif Covid-19 di Subang sebanyak 59 orang.
“Penambahan kecamatan dan desa tertular, tidak lain dan tidak bukan karena kualitas pelacakan kasus kita yang bagus dan masih dengan pelaksanaan rapid test dan swab,” jelasnya.
Penerapan PSBB proporsional ini merupakan tahapan AKB atau new normal. PSBB fase transisi menuju normal baru dengan kebijakan proporsional selama 14 hari ke depan.
“Saya tetap mengharapkan dukungan dari semua pihak, terutama dalam mendisiplinkan dan mengedukasi masyarakat secara masif agar disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” harapnya. (Abh)