Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kades Mencolok Herman: Akan Ada Aksi Kembali Tanpa Koordinasi Jika PT. Petro China Jabung Ltd Tidak Merealisasikan Kesepakatan

Tanjung Jabung Timur, Demokratis

Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Mencolok bersama masyarakat Desa Mencolok dan Desa Sinar Wajo, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, di sekitar lokasi area objek PT. Petro China Jabung Ltd Berwala, Selasa (21/3/2023), berawal dari adanya kesepakatan sebelumnya antara pemerintah dengan perusahaan.

Di mana kesepakatan tersebut telah dibuat berita acara secara notulen dengan bunyi bahwa usulan dan tanggung jawab perusahaan yang akan membangun jalan produksi di seputaran Desa Mencolok dan Sinar Wajo.

Namun hingga waktu yang ditentukan belum ada reaksi ataupun realisasi dari pihak perusahaan PT. Petro Cina Jabung LTd.

Hingga masyarakat kesal dan kecewa merasa dibohongi dan hanya diberikan janji serta melakukan aksi unjuk rasa yang bergabung dengan warga Desa Sinar Wajo ke perusahaan PT. Petro Cina Jabung LTd.

Setelah adanya aksi di lapangan, akhirnya pihak perusahaan melalui Humas Mulyono Eko, S.IP mengadakan pertemuan secara mediasi di Aula Kantor Kecamatan Mendahara Ulu.

Dan setelah adanya beberapa poin dari tuntutan Pemerintah Desa Mencolok dan masyarakat serta Pemerintah Desa Sinar Wajo pihak perusahaan membuat kesepakan yang akan ditindaklanjuti.

Saat itu juga Herman mempertanyakan kapan akan dilaksanakan. “Akan turun ke lokasi untuk meninjau titik lokasi yang dimaksud bersama ahli teknis,” sebut perwakilan perusahaan.

Pada 22 Maret 2023 tim perusahaan pun akan meninjau lokasi yang dimaksud dan begitu pula tentang beberapa poin yang diusulkan oleh Pemerintah Desa Mencolok dan masyarakat.

Setelah adanya pengecekan, Kepala Desa Mencolok Herman kepada awak media mengatakan, apabila nanti dari tuntutan dan kesepakan tidak dipenuhi dalam jangka waktu yang diberikan maka pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa dengan jumlah yang leih besar.

“Aksi yang lebih ramai tanpa ada koordinasi dan perundingan, karena kami hanya menuntut hak sebagaimana mestinya yang dilakukan oleh pihak perusahaan yang berdiri di seputaran desa masing-masing dan itu jelas ada aturannya,” paparnya. (Edi. H. Sembiring)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles