Karimun, Demokratis
Kantor Bea Cukai dan Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun berhasil membongkar penyelundupan 3.395 roll kain tekstil (kain baru gulungan) yang diangkut kapal kayu KM Karya Sakti ke Indonesia di perairan pantai Pelawan, Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat, Tanjungbalai Karimun.
“Modus yang dilakukan penyelundup memasukkan kain ilegal dengan cara menyamarkan gulungan kain dengan ditutup pakai 49 tilam atau kasur busa. Kain tekstil tersebut memiliki nilai sekitar Rp 12.738.750.000 dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 4.962.558.405,” ujar Agung Mahendra Putra, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Karimun, saat konferensi pers di Kanwil DJBC Khusus Kepri.
Agung menyampaikan, keberhasilan mengungkap tindak pidana pelanggaran kepabaenan, ini berkat upaya dan kerja keras dan sinergi tim gabungan dari antara petugas patroli Bea Cukai Karimun dengan Tim Pengawasan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri dan Pangkalan Sarana Operasi Tanjung Balai Karimun.
Agung menjelaskan, kronoligis penangkapan berawal dari pada hari Selasa, 14 Juli 2020 sekitar pukul 15.30 WIB, tim gabungan mendapatkan informasi adanya upaya penyelundupan kain tekstil yang diangkut menggunakan kapal kayu.
Berdasarkan analisa informasi yang diperoleh dari masyarakat dengan menggunakan Kapal Patroli BC119 yang dibantu dengan Kapal Patroli BC1288, BC1410 dan BC 8001 melakukan penindakan sebuah Kapal Kayu KM Karya Sakti di sekitar perairan Pantai Pelawan.
“Saat itu diduga barang yang akan diselundupkan, kapal dalam keadaan kosong diduga Anak Buah Kapal (ABK) telah mengetahui pergerakan Tim Bea Cukai dan melarikan diri,” ungkapnya.
Proses pemeriksaan kapal dilakukan dengan disaksikan dan diketahui oleh Ketua RW dan Ketua RT setempat. Kemudian kapal beserta muatan ditarik ke Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau guna pemeriksaan, penelitian untuk proses lebih lanjut.
Agung menyampaikan, belum mengetahui hendak diselundupkan ke mana dan dibawa kemana tekstil dengan kualitas jenis Combat tersebut. “Masih kita dalami dan selidiki, diduga barang ini berasal dari Singapur atau Malaysia,” kata Agung.
Hal ini merupakan rangkaian penindakan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Jokowi kepada Kementerian Keuangan, Bakamla, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kepolisian untuk mencegah dan memberantas praktik penyelundupan pakaian bekas serta ekspor dan impor ilegal yang masih terjadi.
“Di saat kondisi ekonomi Indonesia tengah menghadapi tantangan yang sangat berat dan tekanan Pandemi Covid19 pun belum kunjung usai, masih ada orang yang tidak bertanggung jawab dan tidak memiliki sense of crisis melakukan upaya yang tidak terpuji dengan melakukan perdagangan ilegal yang berakibat pada kerugian negara dari sisi penerimaan negara,” pungkasnya. (Simamora)