Banjar, Demokratis
Seperti diketahui bersama, Kota Banjar sedang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dimulai tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021, untuk mengecek dan mendisiplinkan masyarakat terkait kepatuhan terhadap protokol kesehatan, Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny SIK MH bersama AKBP M Wahyu Syarif SIK sebagai Perwira Menengah Asistensi (Pamen Asistensi) Polda Jabar wilayah hukum Polres Banjar memantau situasi wilayah hukum Polres Banjar dengan patroli skala besar, Rabu (3/2/2021).
Patroli skala besar tersebut terdiri dari personel gabungan Kodim 0613/Ciamis, Polres Banjar, Sat Pol PP Kota Banjar, dan Dishub Kota Banjar, patroli dibagi menjadi dua regu, satu regu bersama Kapolres Banjar dengan berjalan kaki, sedang satu regu bersama Pamen Asistensi dengan patroli kendaraan.
Kapolres Banjar bersama personel gabungan berjalan kaki mengarah Alun-alun Kota Banjar, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Letjen Suwarto, kemudian Jalan Hamara Effendi atau Kenanga, sedangkan patroli kendaraan memantau situasi di Rest Area Banjar Atas.
Dalam patrolinya Kapolres Banjar menyasar para warga masyarakat yang masih beraktivitas terutama pedagang yang masih berjualan. Kapolres mengingatkan kepada pedagang makanan bahwa makan di tempat dibatasi sampai dengan pukul 20.00, setelah itu hanya untuk dibungkus atau dibawa pulang.
“Kami tidak melarang untuk berjualan, tapi ingat jam operasional yang melayani makan di tempat hanya sampai pukul 20.00 Wib. Ini sudah lebih dari waktu yang ditentukan, setelah pukul 20.00 Wib hanya melayani take away atau dibungkus,” ucap Kapolres kepada salah satu pedagang.
Dalam kegiatan tersebut Kapolres Banjar beserta Personel Polwan dan personel gabungan juga membagikan masker kepada warga masyarakat maupun pedagang.
“Penggunaan masker sesuai anjuran maksimal 4 jam, ini kami bagian masker untuk ganti atau salin masker yang lama,” kata Kapolres Banjar. (Deni)