Banjar, Demokratis
Kepala Kepolisian Resor Banjar AKBP Melda Yanny SIK MH tanpa lelah dan tetap semangat melaksanakan patroli skala besar gabungan instansi Kodim 0613/Ciamis dengan diwakili Danramil Langensari beserta personel, Polres Banjar, petugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Dishub, dan Pol PP Kota Banjar, Rabu malam (13/1/2021).
Diawali dengan apel gabungan serta pembagian tugas patroli dengan dibagi 2 regu, 1 regu berpatroli di wilayah perkotaan, sedang 1 regu personel gabungan bersama Kapolres Banjar dan Petugas Gugus Tugas dan Danramil Langensari menuju wilayah hukum Polsek Langensari.
Di wilayah Langensari, Kapolres beserta regu menemukan pertokoan serta pedagang kaki lima yang masih beroperasi sampai dengan lebih dari pukul 19.00 Wib, waktu yang ditentukan dalam Keputusan Walikota Banjar Keputusan Walikota Banjar Nomor 443/20/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara Proposional di Wilayah Kota Banjar.
Dalam imbauannya Kapolres Banjar menegur para pelaku usaha mematuhi Keputusan Walikota tersebut untuk menutup jam operasional sampai dengan pukul 19.00 Wib.
“Mohon kerja samanya kepada para pelaku usaha, tidak lama, hanya 14 hari sampai dengan 25 Januari 2021, bagi pedagang makanan hanya melayani dengan cara delivery atau dibungkus makanan, tidak untuk makan di tempat,” ucap Kapolres Banjar.
Patroli yang menyusuri jalan protokol Kecamatan Langensari tersebut, hampir semua toko dan pedagang kaki lima masih beroperasi, Kapolres beserta regu gabungan menyisir mulai dari Pasar Langensari sampai dengan menuju sport centre.
Para petugas gabungan tersebut menyosialisasikan kembali terkait PPKM tersebut kepada para pelaku usaha.
Rombongan melanjutkan perjalanan menuju Pasar Langkaplancar Kecamatan Langensari, di sana Kapolres beserta petugas gabungan menghampiri satu per satu para pelaku usaha untuk mematuhi Keputusan Walikota Banjar terkait PPKM di Kota Banjar.
“Kami berharapa kepada warga masyarakat, tidak hanya pelaku usaha, untuk patuh terhadap protokol kesehatan serta Keputusan Walikota Banjar, ini demi kita semua, demi memutus penyebaran Covid-19, ingat 5M dalam mematuhi protokol kesehatan Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, dan Membatasi kegiatan,” kata Kapolres Banjar. (Deni)