Kapolri Buka Peluang ASN dan Profesional Sipil Isi Jabatan di Polri

Jakarta, Demokratis

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan terbuka terhadap usulan agar sejumlah jabatan nonoperasional di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dapat diisi oleh aparatur sipil negara (ASN) atau kalangan profesional sipil.

Menurut Sigit, peluang tersebut dapat menjadi bagian dari hubungan yang bersifat timbal balik antara institusi kepolisian dan ASN, sebagaimana selama ini anggota Polri juga diberi kesempatan mengemban tugas di luar struktur kepolisian.

“Ya memang kita memberikan ruang resiprokal untuk ASN bisa masuk ke polisi, begitu,” kata Sigit usai menghadiri pembukaan Kongres III Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) di Jakarta, Minggu (7/6/2026).

Kapolri menjelaskan, selama ini personel Polri telah menempati berbagai posisi di luar institusi kepolisian sesuai kebutuhan negara. Karena itu, menurut dia, tidak tertutup kemungkinan ASN atau tenaga profesional dari luar Polri juga dapat mengisi jabatan tertentu yang tidak berkaitan langsung dengan fungsi penegakan hukum maupun operasional kepolisian.

“Pada saat kita diberikan ruang di luar struktur, maka kita juga memberikan ruang dari ASN di luar Polri untuk bisa masuk ke Polri,” ujarnya.

Meski menyampaikan dukungan terhadap prinsip tersebut, Sigit belum menjelaskan lebih lanjut mengenai jabatan apa saja yang berpotensi dibuka bagi kalangan sipil maupun mekanisme pengisiannya.

Wacana tersebut muncul setelah Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dimanfaatkan untuk memperkuat profesionalisme dan tata kelola kelembagaan kepolisian.

Pigai menilai sejumlah posisi strategis yang tidak berkaitan langsung dengan tugas operasional kepolisian dapat diisi oleh tenaga profesional sipil yang memiliki kompetensi khusus di bidangnya.

Menurut dia, keterlibatan unsur sipil dapat diarahkan pada sektor-sektor pendukung organisasi seperti perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, keuangan, personalia, hingga tata kelola kelembagaan.

“Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil. Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil, seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian,” ujar Pigai.

Menurut Pigai, langkah tersebut dapat menjadi bagian dari penguatan profesionalisme institusi Polri sekaligus memperluas penerapan prinsip supremasi sipil dalam tata kelola pemerintahan.

Wacana tersebut kini menjadi salah satu isu yang mengemuka dalam pembahasan revisi UU Polri. Selain soal kemungkinan keterlibatan unsur sipil, pembahasan juga mencakup berbagai aspek lain, mulai dari struktur organisasi, kewenangan, hingga tata kelola kelembagaan kepolisian.

Hingga saat ini, revisi UU Polri masih berada dalam tahap pembahasan antara pemerintah dan DPR. Berbagai usulan yang muncul masih akan dikaji lebih lanjut sebelum masuk ke proses legislasi berikutnya. (Dasuki)

Related Articles

Latest Articles