Karawang, Demokratis
Kuasa hukum Kusumayati, Nyana Wangsa, SH, MH, menilai keputusan Hakim Ketua Majelis, Nely Andriani, bersama dua hakim anggota, yang menjatuhi hukuman 14 bulan penjara terhadap kliennya, pada Rabu (16/11/2024) pekan lalu di Pengadilan Negeri Karawang, kurang tepat. Sehingga Nyana Wangsa, SH, MH, selaku kuasa hukum terdakwa tidak dapat menerima vonis hukuman penjara selama 14 bulan oleh PN Karawang tersebut.
Sehingga Nyana Wangsa salah satu pengacara yang telah puluhan tahun malang melintang sebagai pengacara di Karawang, mengambil langkah upaya hukum, dia naik banding atas putusan hakim PN Karawang, dalam perkara pemalsuan tanda tanngan Surat Keterangan Warisan (SKW), Stepanie Sugianto, selaku anak kandung Kusumayati.
Nyana Wangsa, SH, MH, kepada Demokratis mengatakan merasa keberatan terkait vonis hukuman selama 14 bulan penjara terhadap klienya Kusumayati.
Pernyataan tegas dari Nyana Wangsa, disampaikan ketika ditemui di rumahnya, Kamis (28/11/2024). Ia menjabarkan bahwa perkara kasus tuduhan pemalsuan tanda tangan yang sudah lama digelar itu. “Di dalam persidangan tidak satupun saksi yang dihadirkan di persidangan mengatakan bahwa tanda tangan Stephanie putri Kusumayati dipalsukan,” kata pengacara dan sebagai Bendahara Umum Peradi tersebut.
Oleh karena itu, ia tetap melakukan pembelaan hukum terhadap Kusumayati. “Kita tetap memberikan pembelaan hukum terhadap terdakwa. Maka, tanggal 18 November 2024 lalu, setelah dua hari putusan hakim, kita langsung naik banding ke Pengadilan Tinggi Bandung,” ungkapnya.
Menurut Nyana Wangsa, SH, MH, di dalam persidangan, tidak terbukti Kusumayati memalsukan tanda tangan di SKW. “Di dalam persidangan tidak ada bukti yang menyatakan Kusumayati memaksukan tanda tangan,” ujar Nyana Wangsa. Apa lagi, kata Nyana Wangsa, bahwa SKW yang dibuatkan di desa atau di kantor camat, tidak berlaku terhadap keturunan Tionghoa. “Surat Keterangan Waris(SKW) yang dibuat di kantor desa atau di kecamatan tidak berlaku bagi Tionghoa,” ucapnya.
“Oleh sebab itu, kami harapkan hakim yang menangani kasus pemalsuan SKW tersebut di Pengadilan Tinggi Bandung, jika tidak terbukti Kusumayati melakukan pemalsuan SKW supaya dibebaskan,” ucapnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang menjatuhkan hukuman pidana penjara satu tahun dua bulan kepada Kusumayati, terdakwa kasus dugaan pemalsuan tanda tangan pada Surat Keterangan Waris (SKW).
Putusan hakim tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara dan masa percobaan selama satu tahun dengan syarat khusus.
Wartawan Demokratis yang mengikuti sidang putusan terhadap Kusumayati bahwa Ketua Majelis Hakim, Nely Andriani yang mengadili terdakwa menyatakan terdakwa Kusumayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke suatu akte otentik sebagaimana dakwaan alternatif ketiga. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara satu tahun dan dua bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Nelly Andriani di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu (16/11/2024).
Faktor pemberat dalam putusan tersebut adalah Kusumayati tidak mengakui perbuatannya secara terus terang dan justru mengalihkan kesalahan kepada pihak lain demi melindungi kepentingannya. Selain itu, tidak tercapai perdamaian dengan korban, dan tindakannya menimbulkan keresahan masyarakat.
Atas putusan tersebut, Kusumayati menyatakan masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding. “Saya akan pikir-pikir dengan pengacara saya,” ujarnya.
Kuasa hukum korban Stephanie Sugianto, Zaenal Abidin, menyebut putusan hakim sudah sesuai dengan fakta persidangan. “Majelis hakim telah mempertimbangkan semua bukti, saksi, dan keterangan ahli yang diajukan serta aspek yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Putusan ini memenuhi rasa keadilan korban,” katanya.
Ia menambahkan bahwa majelis hakim memutus perkara ini secara objektif tanpa terpengaruh framing di media sosial atau penggalangan massa. “Putusan ini memberikan keadilan bagi korban yang telah dizalimi selama 12 tahun oleh terdakwa dan kedua anak kesayangannya,” imbuhnya. (Juanda Sipahutar)