Rabu, Desember 11, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPK Kembali Usut Dugaan Korupsi di Kementan

Jakarta, Demokratis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Kali ini kasusnya berkaitan dengan pengadaan jasa sarana fasilitas pengolahan karet pada tahun anggaran 2021-2023.

Pengusutan dugaan korupsi ini dimulai dengan pemanggilan tiga orang sebagai saksi pada hari ini, Kamis, 28 November.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya, Kamis (28/11/2024).

Ketiga saksi itu Arsad Nursalim yang merupakan karyawan swasta; Reby Maharani selaku pegawai negeri sipil (PNS) atau JFPPBJ Madya–Biro Umum dan Pengadaan 2019–2024; dan Rosy Indra Saputra selaku eks Direktur PT Sintas Kurama Perdana periode Mei 2020-Oktober 2024.

Belum diketahui materi apa yang didalami penyidik kepada tiga saksi dimaksud. Namun, setiap saksi yang dipanggil, diduga kuat mengetahui perkara yang sedang diusut.

KPK juga belum menjelaskan identitas tersangka maupun kontruksi lengkap perkara ini. KPK baru akan mengumumkan secara jelas pada saat dilakukan upaya penahanan.

Adapun komisi antirasuah awalnya mengusut dugaan korupsi di Kementan yang kemudian menjerat eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia diproses hukum terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Dalam pengembangannya, KPK juga menetapkan SYL sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lalu, penyidikan dugaan korupsi pengadaan x-ray statis, mobile x-ray, dan x-ray trailer atau kontainer di Badan Karantina Pertanian juga sedang dilakukan.

Total ada enam orang yang sudah dicegah ke luar negeri, yakni WH, IP, MB, SUD, CS dan RF.

Salah satu dari keenam orang itu adalah eks Sekretaris Badan Karantina Kementan Wisnu Haryana. Pencegahan ini diminta ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1064 Tahun 2024 dan berlaku selama enam bulan.

KPK menyebut kerugian negara akibat pengadaan ini disinyalir mencapai Rp82 miliar. Tapi, jumlah pastinya bisa berubah karena auditor masih menghitung pastinya. (Albert S)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles