Kota Tasikmalaya, Demokratis
Kegiatan dari anggota DPR RI Komisi XI Partai Demokrat Dapil Jabar XI (Kota/Kabupaten Tasikmalaya/Garut) Dr. Hj. Siti Mufattahah, Psi, MBA, yang bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya sebagai narasumber di dua tempat berbeda terkait sosialisasi ‘Bahaya Pinjol dan Investasi Ilegal’ di depan para kader dan peserta undangan diduga ada satu kegiatan yang sengaja diselipkan bersifat fiktif alias bodong.
Dimana dugaan kuat kesengajaan kegiatan fiktif tersebut terjadi ketika sejumlah awak media meliput kegiatan politikus Hj. Siti Mufattahah di Gedung PGRI Kecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya pada Senin (31/7/2023) dengan spanduk panjang bertema ‘Bahaya Pinjol Dan Investasi Ilegal’ terpampang di gedung tersebut. Kemudian, usai Anggota DPR RI dan pihak OJK selesai memberi pemaparan di depan para kader dan peserta undangan. Tiba-tiba ada beberapa orang naik ke atas panggung yang disaksikan langsung beberapa awak media, lalu dengan bergegas mencopot spanduk tersebut dan diganti dengan spanduk baru bertuliskan ‘Sosialisasi 4 Pilar’. Ironisnya, setelah ditunggu tidak ada pemaparan sedikitpun terkait Sosialisasi 4 Pilar sesuai spanduk yang dipasang di tempat itu. Ini yang menjadi tanda tanya para awak media yang ikut meliput waktu itu. Maksudnya apa?
Hal yang sama juga dilakukan keesokan harinya di Gedung Ajimat Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya pada Selasa (1/8/2023). Lagi-lagi tidak ada pemaparan yang disampaikan terkait ‘Sosialisasi 4 Pilar’ dari pihak panitia. Hanya pembahasan pinjol dan investasi ilegal yang menjadi topik utama dalam kegiatan yang sama.
Diambil kesimpulan, diduga kuat ada unsur kesengajaan yang di-setting yakni satu kegiatan fiktif yang diselipkan untuk mengelabui masyarakat dalam tema ‘Sosialisasi 4 Pilar’ yang tidak ada kejelasannya. Bahkan, boleh jadi ini merupakan akal-akalan agar bisa dibuatkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) bagi pihak yang berkepentingan demi keuntungan semata.
Sementara dari media sendiri mencoba mengkonfirmasikan ke pihak OJK Tasikmalaya terkait kegiatan tersebut.
“Kapasitas kami dalam kegiatan sosialisasi bahaya pinjol dan investasi ilegal itu hanya sebatas narasumber yang diundang. Karena pihak kami sudah lama bersinergi baik dengan Anggota DPR RI Komisi XI itu. Untuk hal-hal lainnya di luar OJK pihak kami tidak tahu menahu,” ucap pihak OJK di kantornya, Rabu (16/8/2023).
Kemudian, pihak media berusaha mewawancarai kepada penanggungjawab kegiatan sosialisasi berinisial G melalui WhatsApp yang dikirim untuk dimintai tanggapannya. Namun hanya dibaca saja dan belum menjawab pertanyaan yang diajukan.
Selang waktu beberapa hari, pihak media mendapat kabar dari G untuk datang ke sekretariat tim pemenangan menemui A selaku Ketua Tim Pemenangan Anggota DPR RI Komisi XI tersebut. Dalam pertemuan itu setelah dikonfirmasi walaupun dirinya tidak berada di dua lokasi berbeda saat kegiatan sosialisasi itu, namun A mengakui itu adalah sebuah kelalaian.
“Itu adalah kesalahan yang sangat fatal, kita akan evaluasi agar ke depannya tidak terjadi lagi hal seperti ini,” sebutnya.
Sampai berita ini diturunkan, pihak media belum menerima tanggapan dari Anggota DPR RI Komisi XI itu, dimana hal ini sudah disampaikan melalui A untuk kepentingan publikasi agar pemberitaannya berimbang serta tidak berpihak kepada siapapun. (Eddinsyah)