Rabu, Desember 11, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejagung Sita 18 Unit Kamar Apartemen Milik Benny Tjokrosaputro

Jakarta, Demokratis

Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemasangan segel barang bukti terhadap 18 unit kamar Apartemen South Hills. Belasan unit kamar apartment tersebut merupakan aset milik tersangka Benny Tjokrosaputro yang diduga berkaitan dengan korupsi PT ASABRI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simajuntak menyampaikan, pemasangan segel penyitaan terhadap 18 unit kamar apartemen tersebut dilakukan pada Rabu (17/3/2021) kemarin.

Penyitaan dilakukan dalam rangka mengembalikan kerugian negara terkait dugaan korupsi ASABRI yang mencapai Rp 23 triliun.

“Pemasangan tanda penyitaan aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka BTS berupa 18 unit kamar di Apartemen South Hills,” kata Leonard dalam keterangannya, Kamis (18/3/2021).

Leonard menuturkan, pemasangan segel dilakukan sebagai upaya untuk menjaga barang bukti agar tidak berpindah tangan. Sebagai upaya untuk tidak mempersulit pengembalian kerugian negara.

“Sebagai tindak lanjut dari proses penyitaan beberapa waktu lalu guna memastikan status barang bukti agar tidak dialihkan kepada pihak lain,” ujar Leonard.

Langkah penyegelan terhadap 18 unit kamar di Apartemen South Hills didampingi oleh Manager Portofolio PT Coollers Internasional Indonesia. Serta Pengelola Apartemen Muharifin Umar Sodiq dan Djulia.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI. Mereka di antaranya dua mantan Direktur Utama ASABRI Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar.

Serta dua tersangka dalam kasus ini, sama dengan terdakwa dalam kasus korupsi pada Asuransi Jiwasraya, yakni Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat. Satu tersangka lainnya yakni, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo (JS) yang juga disangkakan dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

PT ASABRI diduga mengalami kerugian negara hingga Rp 23.739.936.916.742,58. Hal ini diketahui berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (Red/Dem)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles