Indramayu, Demokratis
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum melakukan klarifikasi terkait beredarnya video suap jaksa dalam sidang Rizieq Shihab, Sabtu (20/3/2021).
Menurut Kejagung, video yang beredar di media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram dan Youtube dengan narasi “terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Habib Risieq Sihab, innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia” merupakan hoax yang disebarkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.
Sebab dalam video yang viral tersebut dikaitkan dengan penjelasan Yulianto SH MH selaku Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada media pada tahun 2016 lalu.
Surat resmi Nomor : PR — 246/81/K.3/Kph.3/03/2021 yang didapat Demokratis dari Pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Minggu (21/3/2021), menyatakan bahwa Kejagung membantah kabar penangkapan seorang oknum Jaksa berinisal AF yang diduga menerima suap terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) yang didakwa melanggar aturan kekarantinaan kesehatan Covid-19.
Terkait beredarnya video tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH menyatakan bahwa video penangkapan seorang oknum Jaksa oleh Tim Satuan Bersih Saber Pungutan Liar (Saber Pungli) Kejagung adalah peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu dan bukan merupakan pengakuan Jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Sihab.
“Penangkapan oknum Jaksa AF di Jawa Timur tersebut terkait dengan pemberian suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum Jaksa AF pada video tersebut adalah Yulianto SH MH yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT),” jelas Leonard.
Menurutnya, video penangkapan oknum Jaksa AF tidak ada sama sekali kaitan dan hubungannya dengan proses sidang Muhammad Rizieq alias Habib Rizieq Sihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang saat ini sedang disidangkan.
“Informasi dalam video tersebut adalah tidak benar atau hoax. Pihak Kejagung juga meminta masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video tersebut serta tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoax sebagaimana video yang sedang beredar saat ini,” tandasnya.
Leonard juga meminta agar masyarakat tidak membuat berita atau video atau informasi yang tidak benar kebenarannya dan menyebarluaskannya kepada masyarakat melalui jaringan media sosial yang ada karena perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pasal 45A ayat (1).
“’Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah),” tutupnya. (RT)