Minggu, Oktober 13, 2024

Kejari Indramayu Eksekusi Pemusnahan Barang Bukti

Indramayu, Demokratis

Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu melakukan kegiatan untuk pemusnahan ribuan barang bukti (BB) yang telah mempunyai kekuatan hukum pada hasil perkara tindak pidana umum (Pidum) maupun tindak pidana khusus (Pidsus) pada tahun 2020, Rabu (23/12/2020).

Didapati ribuan barang bukti yang dimusnahkan berupa obat terlarang dalam kategori psikotropika, sabu-sabu, rokok tanpa cukai, ganja, minuman keras tanpa cukai, petasan serta barang bukti lainnya dari hasil kejatahan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Douglas Pamino Nainggolan memaparkan, BB hasil sitaan dan rampasan yang dimusnahkan oleh Kejari Indramayu merupakan hasil dari perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.

“Hari ini kita telah melaksanakan acara eksekusi pemusnahan, terhadap perkara-perkara yang telah mempunyai keberadaan hukum tetap, dalam waktu enam bulan terakhir,” ucap Douglas.

Pada kesempatan tersebut, Kajari Indramayu melaksanakan eksekusi pemusnahan BB hasil sitaan dan rampasan pada perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.

“Ini merupakan Tupoksi kami dari kejaksaan sebagai pelaksana dari putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan keputusan tetap berdasarkan pasal 207 KUHAP Jaksa diberikan tugas dan kewenangan eksekusi keputusan pengadilan,” jelas Douglas.

Untuk barang bukti yang berasal dari tindak pidana umum, yaitu sabu seberat 24,36 gram, ganja seberat 8,27 gram, tembakau gorila seberat 12,71 gram, obat-obatan terlarang sebanyak 62.893 butir, 126 alat judi, 9.500.000 butir petasan kemudian 14 buah handphone, 8 buah senjata tajam, 8 buah kunci perkakas, 2 derigen tuak, dan 4 botol ciu.

Sedangkan untuk tindak pidana khusus yaitu produk yang tidak berbea cukai ada 1.134 botol minuman keras berbagai merk, kemudian 2.741 pita cukai palsu, 1 buah handphone, 1 buah printer, 1 buah laptop, 3 buah mesin jahit dan 100 karung kosong pupuk Kujang non subsidi.

Sebagaimana diketahui pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejari Indramayu telah dilakukan sebanyak dua kali selama tahun 2020 ini.

“Eksekusi pemusnahan barang bukti sitaan negara minimal dilakukan sebanyak dua kali, yang pertama dilakukan di awal tahun 2020 dan sekarang yang kedua di akhir tahun,” tutupnya.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir dari unsur Forkopimda Kabupaten Indramayu dari Kodim, Polres, Pemerintah Kabupaten, dari Pengadilan dan juga dari rumah penyimpanan barang sitaan negara Indramayu. (RT)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles