Selasa, November 12, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejari Subang Akan Usut Tuntas Dugaan Mafia Tanah Proyek Bendungan Sadawarna dan Pelabuhan Patimban

Subang, Demokratis

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat I Wayan Sumertayasa, didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Aep Saefulloh, Kasi Intelejen Akhmad Adi Sugiarto, Kasi Pidum Lucky Maulana, Kasi Datun Sigit Suharyanto serta Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Ni Luh Made Aria, berjanji akan mengusut adanya dugaan mafia tanah proyek Bendungan Sadawarna-Cibogo dan proyek Pelabuhan Patimban-Pusakanagara.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejari Subang I Wayan Sumertayasa menanggapi pertanyaan awak media, Jumat (22/7/2022) usai memperingati Hari Bhakti Adhyaksa Tahun 2022 di Kantor Kejari Subang.

Dia mengungkap, adanya dugaan kasus permainan kotor mafia tanah terkait ganti rugi pengadaan tanah proyek Bendungan Sadawarna, Kecamatan Cibogo-Subang di Blok Bantarkanyere dan pengadaan tanah proyek Pelabuhan Patimban, Kecamatan Pusakanagara-Subang, kini masih dalam tahap penyelidikan.

“Adanya kasus dugaan permainan kotor mafia tanah dalam proses ganti rugi pengadaan tanah proyek Bendungan Sadawarna dan Pelabuhan Patimban yang berpotensi merugikan keuangan negara akan diusut tuntas,” ujar Kajari Subang melalui Kasi Pidsus Aep Saefulloh, SH kepada awak media.

Diungkapkan Aep, ada sejumlah kendala yang membuat kesulitan dalam mengungkap kasus ganti rugi pengadaan tanah proyek Bendungan Sadawarna di Blok Bantarkanyere di antaranya kepastian kepemilikan dokumen para penggarap an. Dahri dkk (40 bidang).

Sementara dugaan penyimpangan pungutan liar pemanfaatan lahan/tanah timbul dan tanah kekayaan desa di Desa Patimban kini masih terus didalami.

Pembangunan Bendungan Sadawarna terus dikebut dan ditargetkan rampung Desember 2022. Foto-foto: Demokratis/Istimewa

“Kasus tanah Bengkok (baca: tanah kekayaan desa) Desa Patimban ini masih permintaan keterangan saksi-saksi dan memang sudah agak lama kerena memang butuh waktu, banyak pihak yang ada kaitannya dengan kasus itu yang perlu dimintai keterangan. Kini kita sudah perpanjang sprin lidiknya,” terang I Wayan.

Sementara Pentolan El-Bara Yadi Supriadi, S.Thi yang melakukan pendampingan para penggarap tanah/lahan di Blok Bantarkanyere saat dimintai tanggapan seputar kasus itu menyebutkan, ulah oknum mafia tanah ini menurutnya bisa dianggap sebagai menggagalkan proyek yang bersifat strategis itu, lantaran proyek ini lebih bersifat untuk memenuhi kebutuhan hajat hidup orang banyak. “Oleh karenanya kami minta pihak aparat penegak hukum tangani kasus ini dengan seadil-adilnya. Karena ke mana lagi masyarakat mencari keadilan selain ke meja pengadilan,” tandas Yadi.

“Pihak APH janganlah bermain-main di wilayah pusaran sengkarut pembebasan lahan/tanah proyek Bendungan Sadawarna. Dudukan persoalan ini setara di mata hukum, equality before the law sehingga warga yang mencari keadilan merasa puas dalam layanan hukum,” ujarnya.

Atas kasus itu pihaknya mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan untuk menyelidiki terendusnya dugaan pelanggaran hukum di seputar fenomena pembebasan lahan/tanah pembangunan proyek Bendungan Sadawarna.

Lebih jauh dikatakannya bahwa mafia tanah sudah merusak tatanan hukum. Dampaknya sekelompok warga terkena dampak Bendungan Sadawarna merasa diperlakukan tidak adil dan kehilangan hak-haknya.

Di bagian ahir pembicaraannya, menurut Yadi konstitusi kita telah mengatur bahwa setiap orang berhak atas perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman, dan perlindungan.

“Problematika mafia tanah di pusaran proyek Bendungan Sadawarna sungguh berpotensi merugikan keuangan negara dan melukai rasa keadilan masyarakat terdampak,” pungkasnya. (Abh)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles