Rabu, November 27, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejati dan Polda Jabar Segera Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi dan Penataan Waduk Darma Kuningan

Bandung, Demokratis

Aparat penegak hukum, baik dari jajaran Kejaksaan Tinggi maupun Polda Jawa Barat secepatnya menyelidiki dugaan korupsi (KKN) dalam kasus proyek revitalisasi dan penataan Waduk Darma yang didanai oleh APBD Jawa Barat tahun anggaran 2019 senilai Rp 8 milir.

Tokoh Masyarakat Jawa Barat yang juga pemerhati keuangan negara, David, mengatakan keterlibatan aparat penegak hukum secepatnya akan mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi. Artinya, pihak penegak hukum harus cepat bergerak dan agresif tanpa menunggu laporan masyarakat untuk membuktikan hal dugaan korupsi tersebut.

“Semua pihak harus diminta keterangannya dengan azas hukum yang benar tanpa pandang bulu,” katanya kepada Demokratis, belum lama ini.

Menurutnya, ada beberapa hal yang harus diselidiki pihak penyidik selain masalah administrasi, yang terpenting harus diperiksa di lapangan apakah sesuai antara nilai kontrak dengan bukti fisik di lapangan.

“Yang harus digarisbawahi, benarkah kondisi taman dan jenis tanamannya sesuai kontrak bangunan gajebo dan lampu penerangan apakah sesuai dengan bestek. Dugaan mark-up harga dan permainan harga barang, harus bisa dibuktikan. Yang terpenting para penyidik jangan percaya begitu saja kepada hasil laporan Itwilprop dan BPK, sebelum dicek fisik lapangan,” tegasnya.

Kadis SDA Jabar Linda Al Amin.

Dari catatan Demokratis, pembangunan proyek revitalisasi dan penataan Waduk Darma Kabupaten Kuningan merupakan proyek strategis Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

Pembangunan tahap satu dibiayai APBD Jabar tahun anggaran 2019 (anggaran dana Dinas SDA Jabar), lelangnya dimenangkan oleh PT Pratama Samudra Adi Nusantara (Garut) dengan nilai kontrak Rp 8.005.391.000 (nilai pagu Rp 9.625.000.318).

Sedangkan pemenang jasa konsultan manajemen kontruksi Waduk Darma adalah PT Jasa Perencana Nusantara (Rancabolang Bandung) dengan nilai kontrak Rp 614.007.900 dari pagu kontrak Rp 702.900.000.

Untuk penataan dan revitalisasi Waduk Darma tahap dua akan ditenderkan pada anggaran tahun 2020, dengan nilai kontrak Rp 115 miliar. Cukup pantastis dan nilainya luar biasa. Namun proyek tersebut tertunda karena ada pandemi Covid-19 di mana Gubernur Jabar menunda sementara proyek tersebut.

Berdasarkan hasil investigasi Demokratis banyak sumber menduga ada kejanggalan dalam kualitas dan kuantitasnya yang jauh dari memuaskan (tergolong dibangun kurang baik dan atau pihak ketiga kontraktor diduga meraup untung terlalu besar). Artinya tidak dengan dana yang dikucurkan APBD Jabar sebesar Rp 8 miliar.

Sementara itu, Demokratis juga memperoleh keterangan lain yang menyebutkan bahwa dikabarkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil merasa kecewa atas pembangunan tahap pertama. Katanya kurang puas atas hasil penataan tahap satu. Kalau kurang puas bagaimana sikap kepala Dinas SDA Jabar sebagai KPA proyek tersebut? Belum diperoleh keterangan pasti.

Bahkan jadi tanya besar mengapa surat konfirmasi Demokaratis kepada Kadis SDA Jabar Linda Al Amin, belum dijawab. Berkali-kali dikonfirmasi selalu tidak mendapatkan keterangan dan jawaban. Ada apa sebenarnya Kadis PSDA tak mau bersuara?

Sementara, Kepala UPTD Wilayah Sungai Cimanuk Cisanggarung Dinas SDA Jabar yang juga merangkap PPK pembangunan revitalisasi dan penataan Waduk Darma Toto ST kepada Demokratis beberapa waktu lalu mengatakan proyek Wadukdarma berupa revitalisasi dan penataan sudah berjalan baik dan telah diperiksa oleh tim Inspektorat dan pengawas TP4D Kejati Jabar. Hasilnya baik, dan proyek telah berjalan baik. Adapun kalau ada kerusakan dan lain-lain, tak usah dipermasalahkan karena masih tahap pemeliharan (selama enam bulan sampai Juni 2020 masih tanggung jawab pihak kontraktor).

Pada bagian lain, Demokratis sudah berhasil menginvestigasi seputar proses pelelangan tender kontrak fisik maupun konsultan serta dugaan kejanggalan jenis/item pekerjaan Waduk Darma tahun 2019.

Ada sejumlah pertanyaan yang mendasar di antaranya bagaimana sikap Gubernur Jabar terhadap KPA dalam hal ini Kadis PSDA demikian pula terhadap PPK Kepala UPTD Cimanuk Cisanggarung, jika pekerjaannya kurang memuaskan dan munculnya dugaan indikasi aroma korupsi? Apakah Guberbur akan berdiam diri? Sejumlah sumber yang dihimpun menginginkan Gubernur dan aparat penegak hukum segera turun tangan.

”Segera ungkap fakta yang benar di lapangan dan jangan terkangkang bahwa proyek tersebut masih dalam tahap pemeliharaan,” kata sejumlah sumber dan berharap agar penegak hukum lebih netral dan profesional.

TP4D Kejati Jabar sudah dibubarkan aparat penegak hukum harus berani dan benar dalam memberantas korupsi, jangan berlindung di masa pemeliharaan dan hasil pemeriksaan audit BPK, apabila di lapangan terbukti amburadul fisiknya, kasus dugaan korupsi ini harus dituntaskan untuk menumbuhkan rasa keadilan.

Ditambahkan sejumlah sumber, pihak aparat penegak hukum harus cepat tanggap tanpa harus menunggu laporkan dan pengaduan dari masyarakat. Dan diharapkan apabila penanganan di tingkat Jawa Barat mandeg sebaiknya aparat penegak hukum tingkat pusat segera turun tangan baik Kejagung, Mabes Polri maupun KPK. ”Kasus ini sudah terendus juga oleh aparat hukum di Jakarta,” kata sumber Demokratis menegaskan. (IS)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles