Sabtu, Oktober 12, 2024

Kemenkum HAM Lakukan Koordinasi dengan Densus Terkait Kebebasan Abu Bakar Baasyir

Jakarta, Demokratis

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyatakan narapidana kasus tindak pidana terorisme Abu Bakar Baasyir bakal bebas murni Jumat (8/1). Saat ini Abu Bakar Baasyir masih ditahan di LP Gunung Sindur, Bogor.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi mengatakan, pembebasan Baasyir itu dipastikan telah sesuai prosedur. Baasyir telah menjalani vonis 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.

”Beliau sudah menjalani pidana secara baik dan mengikuti semua ketentuan dan prosedur pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas tingkat keamanan maksimum LP Gunung Sindur. Jumat (8/1) akan kami bebaskan,” kata Suyudi di Bandung, Jawa Barat, Senin (4/1).

Dalam pembebasan Baasyir, menurut dia, LP Gunung Sindur bakal berkoordinasi dengan pihak terkait yang menangani kasus terorisme. Sehingga, pengawasan kepada Baasyir bakal tetap dilakukan pihak terkait lain dalam al ini tim Densus 88.

”Tentunya. Jadi tetap dan saat ini pun sudah dikoordinasikan dengan Densus (Detasemen Khusus 88 Polri) terkait dengan pembebasan (Baasyir)” ujar Suyudi.

Setelah bebas, menurut dia, Baasyir bakal diawasi sejumlah pihak untuk keamanan dan ketertiban.

Seperti diketahui, Baasyir merupakan narapidana kasus tindak pidana terorisme. ”Karena dalam rangka pembebasan napiter (narapidana teroris) ini masih dilakukan upaya pengawasan lanjutan oleh pihak-pihak terkait,” terang Imam Suyudi.

Menjelang pembebasannya, Suyudi memastikan, tokoh pendiri Pondok Pesantren Al Mumin itu dipastikan kondisi kesehatannya cukup baik. ”Saat ini beliau sehat dan segar. Saya berharap beliau sehat dan segar kembali ke keluarga,” kata Imam Suyudi.

”Jadi tidak ada persyaratan khusus, beliau dibebaskan secara murni. Kalau remisi itu hak, mereka tetap mendapatkan,” kata Imam Suyudi.

Imam meminta kepada seluruh pihak maupun para santri dari pesantren Baasyir agar tidak melakukan penjemputan ketika yang bersangkutan bebas. Pasalnya, saat ini masih masa pandemi. Protokol kesehatan perlu ditegakkan guna menghindari Covid-19.

”Penjemputan bakal menimbulkan kerumunan yang dapat merugikan. Tunggu saja di rumah masing-masing karena beliau akan diserahkan kepada keluarga dengan koordinasi Densus 88,” tutur Imam Suyudi. (Jp/Dem)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles