Palembang, Demokratis
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk mempermudah proses perizinan dalam mendukung program sejuta rumah yang dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kepala Sub Direktorat Wilayah I Direktorat Rumah Umum dan Komersial (RUK) Ditjen Perumahan Kementerian PUPR, Nurlaili mengatakan, pelaksanaan program sejuta rumah yang dilaksanakan saat ini membutuhkan dukungan kemudahan perizinan pembangunan perumahan dari pemerintah daerah.
“Pemerintah daerah diharapkan dapat menyederhanakan perizinan perumahan yang ada agar para pengembang dan masyarakat bisa optimal dalam melaksanakan pembangunan perumahan. Salah satu hal yang dibutuhkan dalam pelaksanaan program sejuta rumah adalah pemenuhan hunian layak huni dari segi fisik bangunan maupun lingkungan sekitarnya saat ini terkendala dalam perizinan pembangunan perumahan,” kata Nurlaili, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/11/2021).
Menurut Nurlaili, untuk mendorong pembangunan perumahan di daerah dapat melaksanakan terobosan untuk menyiasati kondisi perumahan dengan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dalam penyediaan infrastruktur. “Pemda bisa melaksanakan kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) dalam penyediaan infrastruktur dan perumahan di Indonesia,” katanya.
Dijelaskannya, salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam pemenuhan perumahan bagi MBR melalui Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan MBR yang mengamanatkan dukungan terhadap Perizinan Pembangunan Perumahan MBR.
“Pemerintah maupun pemerintah daerah berusaha hadir dalam pemenuhan kebutuhan akan hunian yang layak apalagi di masa pandemi ini. Kementerian PUPR, saat ini juga memiliki berbagai terobosan baik berupa bantuan stimulan maupun kemudahan likuiditas diberikan pada keluarga yang belum memiliki hunian,” tandasnya.
Sebagai informasi, dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) tercantum sejumlah langkah strategis pemerintah dalam mengatasi permasalahan investasi dan penciptaan lapangan kerja.
Selain itu juga ada peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha meliputi penerapan perizinan berbasis risiko, penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha, penyederhanaan perizinan berusaha sektor dan penyederhanaan persyaratan investasi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan ke dalam Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko.
Setidaknya terdapat tiga persyaratan dasar perizinan berusaha, yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, skema KPBU bertujuan untuk membangun infrastruktur bagi kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga/ Kepala Daerah/ BUMN/ BUMD yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak.
“Kami berharap mitra kerja bidang perumahan ke depan bisa meningkatkan pemahaman terkait penyelenggaraan perizinan pembangunan perumahan berbasis risiko di daerah,” ujarnya. (Reimon)