Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kepala Dinas PUPR Menghindar Saat Akan Mediasi Dengan Wartawan dan LSM

Tanjab Timur, Demokratis

Sejumlah wartawan dan LSM mendatangi kantor Dinas PUPR Tanjab Timur, Rabu (29/72020). Kedatangan insan pers dan LSM ingin bertemu dengan pejabat Dinas PUPR karena sebelumnya sudah melayangkan surat resmi pemberitahuan bahwa akan ada aksi demonstrasi terkait adanya dugaan kriminalisasi kepada salah satu wartawan yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum Dinas PUPR saat melakukan tugas dan fungsi sebagai wartawan, beberapa hari lalu.

Hal ini juga sudah resmi dilaporkan ke pihak yang berwajib Polres Tanjung Jabung Timur. Hal itu juga dibenarkan oleh Kasat Intel IPTU, Sukman SH. Namun pihaknya masih mendalami hal tersebut.

Karena rekan-rekan wartawan juga mengerti tata cara di lapangan dan kami juga sebagai wartawan memiliki acuan Undang-undang, UU Pers No 40 Tahun 1999.

Namun saat para awak media dan LSM tiba di lapangan Dinas PUPR, tidak ada tanggapan dari Dinas PUPR. Dan yang menambah kekecewaan para media dan LSM, terdengar kabar bahwa yang akan menemui mereka hanyalah Kasubag. Sementara harapan para awak media dan LSM bukanlah Kasubag yang bertemu, karena hal ini dinilai bukanlah ranah ataupun bagian dari Kasubag.

Erfan SP yang mewakili dari HIWADA (Himpunan Wartawan Daerah) dan Syafri mewakili LSM (Ketua LSM) LP-KPK menyampaikan rasa kekecewaannya terhadap pihak Dinas PUPR karena seolah-olah menghindar saat mau ditemui dan mewakilkan Kasubag untuk menemui wartawan dan LSM dinilai sangatlah tidak pas.

“Dan untuk langkah selanjutnya kami akan lakukan aksi susulan terkait ini dan saat ini kami tidak demo dikarenakan kami ingin bertemu dengan Kepala Dinas atau Sekdis untuk meminta atau mempertanyakan tanggapan beliau terkait adanya dugaan tindak kriminalisasi kepada wartawan, karena kami berharap beliau dapat menjelaskannya. Namun sangat disayangkan kenapa mereka sepertinya menghindar,” ucapnya.

Wartawan dan LSM saat menunggu kehadiran Kepala Dinas atau Sekdis PUPR.

Mereka juga berharap agar kedepannya kejadian seperti ini tidak terjadi lagi kepada wartawan dan begitu pula kepada Dinas PUPR dan dinas lainnya karena pers sebagai pilar keempat demokrasi, melengkapi eksekutif, legeslatif, dan yudikatif.

“Karena rekan-rekan wartawan juga mengerti tata cara di lapangan dan kami juga sebagai wartawan memiliki acuan Undang-undang, UU Pers No 40 Tahun 1999,” tegasnya. (Edi H Sembiring)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles