Kamis, Desember 12, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kepala MTs Miftahul ‘Ulum Darangdan Diduga Gelapkan Bantuan PIP

Purwakarta, Demokratis

MTs Muftahul Ulum yang berdiri pada tahun 2007 merupakan sekolah dengan jenjang menengah pertama setara SMP di bawah Yayasan Miftahul ‘Ulum beralamat di Kampung Babakan Cijambe RT/RW 31/09 Desa Darangdan, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat.

Kepala Madrasah Hj. Ooy Suroya, S.Pd.I saat dikonfirmasi Demokratis di ruang kerjanya, Kamis (16/12/2021), perihal dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahap I tahun anggaran 2021 yang dikucurkan oleh pemerintah untuk siswa-siswi kurang mampu, ia menjelaskan bahwa pihaknya sudah merealisasikan kepada haknya masing-masing dengan sepenuhnya.

“Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) sesuai dengan pedoman juklak dan juknis,” ungkapnya.

Namun berdasarkan hasil temuan dan list data yang dibawa tim investigasi Demokratis di lapangan, sangatlah jauh berbeda dengan apa yang Kepala Madrasah Tsanawiyah Miftahul Ulum Darangdan jelaskan, yakni berapa jumlah siswa yang mendapatkan dan jumlah seluruh bantuan yang diterima madrasah.

Di tempat yang berbeda, bebera sumber wali murid beserta siswa yang terdaftar pada list data yang enggan disebutkan namanya, mereka menjelaskan bahwa selaku orang tua siswa pada tahun ajaran 20210 ini tidak pernah mendapatkan bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) dari pihak madrasah.

“Adapun kalau memang bantuan tersebut sudah cair, kan seharusnya kami selaku wali murid diundang dulu untuk rapat ataupun menandatangani surat kuasa kepada pihak sekolah untuk mengkolektifkan pencairan dana tersebut,” ungkapnya.

Maka dari itu Kepala MTs Miftahul ‘Ulum Darangdan disinyalir kurang transparan terhadap wali murid dan sudah melakukan pembohongan publik dengan memberikan keterangan palsu terhadap awak media yang mana menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai kontrol sosial.

Maka kepada pihak pemerintah maupun intustitusi terkait dan juga pihak penegak hukum khususnya Unit Tipikor Polres dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Purwakarta bisa sesegera mungkin melakukan tindakan audit ke MTs Miftahul ‘Ulum Darangdan. Dan jika memang terbukti ditemukannya dugaan penggelapan ataupun penyelewenan anggaran PIP 2021 agar segera melakukan langkah-langkah hukum sehingga tidak ada keuangan negara yang dirugikan. (Ruslan AG)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles