Subang, Demokratis
Sejumlah gabungan perwakilan Ormas dan LSM di antaranya, LSM AKSI (Anti Korupsi Seluruh Indonesia), Perkumpulan Jampang Pantura, LSM Pendekar dan LSM ALSYS (Alternatif System), El-Bara menyambangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang untuk beraudiensi mempertanyakan progres tindak lanjut unjuk rasa sebelumnya atas penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi di Subang, (27/1/2022).
Audensi dihadiri perwakilan massa, yakni Ketua LSM AKSI H Warlan, Ketua Jampang Pantura Sigit Riyan, Ketua LSM ALSYS Nurul Mumin, Ketua Seknas Jokowi Subang Andi Gondrong. Sedangkan dari pihak Kejari Subang yang hadir Kasi Inteljen Imam Tauhid dan Kasi Pidsus Aep Saepulloh.
Pentolan LSM AKSI yang juga koordinator gabungan perwakilan LSM dan Ormas H Warlan, SE, seusai audensi menyampaikan pihaknya mengapresiasi kinerja Kejari Subang yang siap menindak lanjuti kasus-kasus yang dilapaorkan saat unjuk rasa beberapa waktu lalu.
Ada sedikitnya empat kasus yang dijadikan materi audiensi yakni kasus SPPD fiktif, Program Upland Manggis, alih fungsi lahan eks HGU PTPN VIII dan temuan BPK.
Warlan mengungkapkan, berdasarkan keterangan pihak Kejari saat audiensi, alih fungsi lahan eks HGU PTPN VIII akan ditangani langsung oleh Kejagung, karena sudah dibentuk Satgasnya. Sedangkan untuk kasus SPPD fiktif DPRD ditangani oleh Pidsus.
Untuk program Upland Manggis, lanjut dia, Pidus Kejari sudah croscek ke lapangan dan sudah wawancara kepada para kelompok tani. “Dan mereka sepakat bahwa program Upland Manggis ini ada kejanggalan. Mereka siap masih akan terus mendalami. Intinya semua kasus yang dilaporkan akan terus ditindak lanjuti,” tuturnya.
Lanjut Warlan, temuan lainnya yang belum disentuh Kejari Subang adalah temuan BPK dari 2016 hingga 2020, banyak kasus-kasus TGR di mana kerugian negaranya belum dikembalikan, harusnya kerugian negara tersebut limit waktunya selama 60 hari.
Terkait kasus SPPD fiktif DPRD Subang tahun 2017 dengan dua terpidana yakni mantan Sekda Subang H Aminudin dan Staf Setwan Johan Maydar, belum selesai.
“Kasus SPPD fiktif ini belum selesai,” tuturnya.
Dia mengaku memiliki dokumen putusan pengadilan SPPD fiktif yang di dalamnya mengindikasikan keterlibatan unsur pimpinan DPRD Subang saat kasus itu terjadi.
Seperti diketahui unsur pimpinan DPRD Subang periode itu saat terjadi kasus SPPD fiktif dipimpin Beni Rudino (PDIP), dengan Wakil Ketua Ahmad Rizal (Demokrat), Hendra Purnawan (Golkar) dan Agus Masykur Rosyadi (PKS), kini menjabat Wabup Subang.
Karena itu, pihaknya akan melakukan pelaporan baru kasus SPPD fiktif dengan sejumlah bukti baru berdasarkan dokumen pengadilan tersebut. Pihaknya mempertanyakan kemana aliran uang kasus SPPD senilai Rp835 jutaan itu dinikmati.
“Saya akan bikin laporan baru soal kasus SPPD fiktif tersebut, di situ jelas ada kerugian negara Rp835 jutaan, kita pertanyakan kemana uang itu, siapa saja yang menikmatinya. Ini kan harus diusut,” tegasnya.
Pihaknya juga menyebut, SPPD fiktif tersebut sudah jelas dilakukan berdasarkan rapat bamus DPRD, sehingga tidak mungkin tidak diketahui oleh pimpinan dewan.
“Kalau memang di kasus itu ada tandatangan pimpinan yang dipalsukan, kenapa tidak dilaporkan ke penegak hukum, kenapa juga tidak dilakukan uji labfor untuk memastikan otentikasi tandatangan tersebut. Kalau benar ada pemalsuan, itu jelas ranah pidana umum. Harusnya di kasus ini ada tersangka baru kalau penegakkan hukumnya dituntaskan,” tegasnya.
Sementara program Upland Manggis yang dikelola Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Subang diproyeksikan berjalan selama empat tahun 2021-2024 dengan total nilai Rp75 miliar dengan luasan 1.065 hektar dan bersifat multi years.
Sebagaimana dalam perjanjian hibah di tahun 2021 Subang mendapatkan Rp31 miliar. Kegiatannya sendiri ditanggulangi dahulu oleh dana talang Pemerintah daerah (APBD), selanjutnya anggaran yang telah direalisasi itu akan diganti (reimburse). Di tahun 2021 Pemkab Subang hanya mampu menyediakan dana Rp23 miliar, sisanya yang Rp8 miliar tidak bisa dilaksanakan, itu karena tidak mendapatkan persetujuan DPRD.
Dalam program Upland Manggis ini diduga telah terjadi pungutan 10 persen terhadap 81 kelompok di 8 kecamatan tersebar di 34 desa yang dilakukan oleh oknum ASN di Dinas Pertanian itu harus secepatnya diusut oleh Kejaksaan Negeri Subang. (Abh)