Belitung, Demokratis
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Hellyana SH menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Acara itu berlangsung di kediaman Hellayan di Jalan Gatot Subroto RT 09 RW 05 Desa Air Saga Tanjungpandan Kabupaten Belitung, Sabtu (11/12/2021).
Didampingi Sekretaris Dewan Provinsi Babel M Haris, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan sosialisasi perda KTR diharapkan dapat meningkatkan kesadaran tentang bahaya merokok bagi masyarakat sehingga agar dapat dipatuhi dan tidak merokok pada area publik, sebab sudah ada Perda yang melarang.
“Intinya Pemerintah Provinsi Babel bersama DPRD Provinsi Babel membuat Perda itu untuk kesehatan kita besama,” ungkap Hellyana. (Tim)