Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kian Mengkhawatirkan, 34 Desa Terkonfirmasi Terpapar Virus Corona di Kabupaten Bekasi

Bekasi, Demokratis

Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, kini berstatus zona merah pandemi wabah virus corona (Covid-19). 34 desa dan 14 kecamatan terkonfirmasi terpapar virus corona. Hal ini disebutkan oleh SatuanĀ  Tugas Penanganan Percepatan dan Penanganan Covid-19, Kabupaten Bekasi, Alamsyah.

Dikatakan, kini jumlah terinfeksi positif sudah mencapai 98 kasus, terbanyak di Desa Wanasari berjumlah 28 kasus.

Dari 34 desa di 14 kecamatan di Kabupaten yang terpapar oleh virus corona tersebut adalah, Kecamatan Babelan, Desa Bunibakti, Desa Huripjaya, Kecataman Cibarusah, Desa Cibarusah Kota dan Cibarusah Jaya. Kecamatan Cibitung 40 kasus, Desa Cibuntu 4 kasus, Desa Wanajaya 28 kasus, Desa Cicau 2 kasus, Kecamatan Cikarang Pusat 20 kasus, Kecamatan Hegarmukti 13 kasus.

Merebaknya kasus terpapar virus corona (Covid-19) di Kabupaten Bekasi membuat warga masyarakat kian getar getir. Karena virus ini sudah merambah ke pedesaan. Untuk pencegahan penularan virus corona ini diharapkan Pemerintah Kabupaten Bekasi supaya melakukan menyemprotan disinfektan dan bukan hanya melaksanakan operasi yustisi masker di jalan raya. Pemerintah harus tegas memberikan tindakan terhadap warga yang tidak taat atas peraturan pemerintah mengenai protokol kesehatan.

Kita lihat di pasar-pasar banyak warga ditemui tidak mengindahkan protokol kesehatan. Tidak memakai masker dan mengabaikan physicalĀ distancing. Salah satu pasar yang kerap diamati oleh Demokratis adalah pasar di Cikarang, tepatnya di kawasan pasar grosir SGC. Pasar ini beroperasi dari pagi hari sampai malam hari hingga pukul 08.00 Wib. Kerumunan masyarakat di sini sudah bercampur baur antara pedagang dengan pembeli. Tidak lagi mengindahkan protokol kesehatan. Tak memakai masker saat berdagang dan belanja keperluan rumah tangga.

Anehnya tak satu orangpun petugas baik dari TNI, Kepolisian, Dishub maupun Satpol PP memberikan teguran terhadap pedagang maupun pembeli yang melanggar aturan protokol kesehatan.

Di pasar ini boleh dibilang rawan penyebaran virus corona karena berjubelnya orang berbelanja di pasar tersebut. Razia masker tetap dilakukan di jalan raya, tapi razia masker di pasar nyaris tak pernah terjadi. Maka pihak petugas gugus percepatan penanganan kesehatan di Bekasi supaya segera melakukan razia masker di pasar-pasar agar memutus matai rantai virus corona di Kabupaten Bekasi.

Kalau kita lihat jumlah masyarakat yang terkonfirmasi positif terinfeksi corona di Indonesia sudah mencapai 228 ribu lebih. Sedangkan yang meninggal sudah lebih 9 ribu orang. Covid-19 di Indonesia kian meninggkat dan sudah sangat mengkhawatirkan. (Js)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles