Kamis, September 19, 2024

Klarifikasi Dugaan Pungli, Dinas Pendidikan Panggil Kepala dan Guru SDN I Rejasari

Kota Banjar, Demokratis

Pasca mencuatnya pemberitaan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pihak SDN I Rejasari, Dinas Pendidikan Kota Banjar melakukan pemanggilan terhadap guru dan kepala SDN I Rejasari, Kamis (22/7/2021).

Sekdis Dinas Pendidikan Amir Komara saat ditemui di ruangannya kepada Demokratis menuturkan pihaknya segera melakukan koordinasi untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan pungli di SDN I Rejasari.

“Saya akan tanyakan biaya untuk apa saja, apa mungkin untuk kepentingan personal siswa, seperti untuk pemberkasan pendaftaran itu bisa saja, karena itu tidak masuk dalam dana BOS,” tegasnya.

Meski demikian, menurutnya, jika pungutan untuk pendaftaran masuk SMP nilainya terlalu besar ditubuhkan klarafikasi apakah sudah sesuai dengan Peraturan Wali Kota maupun juknis PPDB yang tidak dipungut biaya apapun alias gratis. “Pendaftaran sekarang melalui sistem online, tapi tetap harus ada berkas yang harus diserahkan ke pihak panitia PPDB,” terangnya.

Sekdis Dinas Pendidikan Amir Komara.

Setelah mengetahui adanya laporan dugaan pungutan di SDN I Rejasari, Kabid Dikdas Ahmad Yani langsung memangil kepala sekolah Holifah dan guru Herdis. Tapi Holifah tidak bisa hadir karena saat itu sedang berada di luar Banjar dan yang datang hanya Herdis didamping rekan kerjanya.

“Setelah saya cek informasi dari mereka, bahwa uang tersebut hasil kesepakatan degan orang tua dan juga komite sekolah. Mereka punya bukti dari mulai undangan berita acara dan daftar hadir rapat orang tua tersebut,” ungkap Ahmad Yani.

Sementara itu, sejumlah orang tua menjadi korban pungutan menyesalkan langkah Dinas Pendidikan Kota Banjar karena tidak memberikan sanksi kepada pihak SDN I Rejasari.

“Setelah menyimak ternyata ada pungutan bisa dikatakan legal dan ilegal tergantung pada dasar hukum yang menjelaskannya, ada terang dan ada gelap tergantung pada sudut pandangnya,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa SDN Rejasari 1 melakukan pungutan biaya senilai Rp 132.000 kepada siswa-siswi kelas VI melalui wali kelas untuk pendaftaran ke sekolah lanjutan SMP. Namun sayangnya hal ini dikeluhkan sejumlah orangtua karena meskipun sudah membayar tapi anak mereka malah tidak diterima di sekolah yang diharapkan. (Deni/Jun)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles