Aceh Tenggara, Demokratis
Pasca terjadinya kasus pengeroyokan dan penghinaan pada tanggal 6 November 2020 lalu. Korban S telah resmi melaporkan perkara yang dialaminya ke Mapolres Aceh Tenggara pada tanggal 7 November 2020. Namun hingga berita ini diturunkan, Polres Agara belum juga melakukan penyelidikan.
Pada tanggal yang sama, S juga telah dilaporkan oleh RN atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan RN di Polsek Babusalam tanggal 7 November sudah masuk tahap proses penyelidikan.
S yang telah resmi dilaporkan ke Polsek Babusalam atas dugaan pencemaran nama baik kepada Demokratis, Rabu (18/11/2020), lewat pesan WA, mengaku sudah menerima surat pemanggilan pada Minggu untuk dimintai keterangan atas dugaan pencemaran nama baik pada esoknya, Senin, 16 November 2020. Surat pemanggilan diterima S melalui Kadus Kute Mbatumbulan Asli SH yang langsung mengantarkan ke kediaman S.
Senin, 16 November 2020, S memenuhi panggilan Kapolsek Babusalam Abdulah Husin SH MH melalui Kanit Reskrim Bribka Ajuba terkait perkara pencemaran nama baik.
Berdasarkan keterangan S di ruangan Kanit Reskrim Bribka Ajuba, RN merasa nama baiknya dicemarkan oleh S yang menyebut jika RN memiliki hubungan dengan istri S. Akhirnya RN dengan resmi melaporkan S ke Polsek Babusalam.
Menurutnya, RN tidak menerima ucapan S usai waktu subuh tertanggal 6 Desember. S di teras rumahnya sembari memarahi istrinya yang terdengar hampir satu kampung mengatakan bahwa istrinya selingkuh dengan dukun sebanyak tiga kali.
Bribka Ajuba Kanit Reskrim Polsek Babusalam menyebut hal tersebutlah yang membuat RN melaporkan S. Dan di ruangan Kanit Reskrim Bribka Ajuba menerima keterangan S dari pukul 9 pagi hingga menjelang siang.
Bribka Ajuba juga menyarankan agar kedua belah pihak lebih baik memilih damai daripada kasus ini dibawa ke pengadilan.
“Mumpung perkara ini belum diajukan ke pengadilan, alangkah baiknya diselesaikan saja secara kekeluargaan,” sebut Kanit Reskrim Polsek Babusalam. (Tim)