Rabu, November 6, 2024

Korporasi Petani Dorong Pertanian Hulu ke Hilir

Kalimantan Tengah, Demokratis

Kementerian Pertanian sedang menyiapkan Provinsi Kalimantan Tengah menjadi lumbung pangan atau food estate sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Joko Widodo untuk menumbuhkembangkan sektor pertanian secara merata. Diharapkan produksi pertanian meningkat sehinggga mendukung kebutuhan dalam negeri dan mendukung ekspor komoditas pertanian.

Food estate merupakan konsep pengembangan pangan yang dilakukan secara terintegrasi mencakup pertanian, perkebunan, dan peternakan di suatu kawasan,” kata Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat memantau pengembangan food estate dan Padat Karya Tunai Irigasi di eks lahan gambut di Desa Gadabung, Kecamatan Pendih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, belum lama ini.

Pengembangan food estate di Kalteng akan diawali pada Musim Tanam II pada Oktober 2020 – Maret 2021 (Okmar). Lahan seluas 28.000 hektare akan menjadi tahap awal, dengan penanaman padi sebagai komoditas pertama dalam uji coba uji ini. Food estate melakukan intervensi mekanisme, mulai dari proses penanaman, panen hingga produk siap dipasarkan melalui korporasi petani.

Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Dedi Nursyamsi pada kegiatan Mentan Sapa Petani dan Penyuluh Pertanian (MSPP) Vol. 14 mengingatkan tentang peran vital penyuluh pertanian menjalankan mendukung pengembangan food estate.

“Penyuluh pertanian sebagai petugas pemerintah yang berhubungan langsung secara intensif dengan petani dan kelompoknya di tingkat lapangan,” kata Dedi Nursyamsi.

Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian (Pusluhtan) Leli Nuryati menguraikan, dalam kerangka menumbuhkembangkan korporasi petani sebagai basis kawasan lumbung pangan, penyuluh harus melaksanakan perannya secara maksimal. Hal itu, ditempuh dengan menyiapkan dan menyediakan input (petani); proses (pelembagaan bisnis); hingga output (kolaborasi/kemitraan).

“Penumbuhan korporasi petani memerlukan empat sumberdaya yang perlu campur tangan penyuluh. Pertama, inventarisasi dan pemetaan prasarana dan sarana baik yang ada maupun yang dibutuhkan termasuk unsur teknologi,” kata Leli saat koordinasi dengan penyuluh di BPP Pangkoh, Kabupaten Pulang Pisau pada Kamis (9/7).

Kedua adalah inventarisasi data potensi komoditas, potensi petani dan kelompoknya, serta potensi usaha petani. Ketiga, pendampingan dan pengawalan budaya/etos kerja petani dan kelompoknya, mulai dari perencanaan (rembug tani), pelibatan petani dalam pengambilan keputusan (partisipasi aktif), dan transplantasi petani yang maju dan berhasil. Keempat, menyusun basis pengetahuan petani, basis skill petani sekaligus kebutuhan skill petani.

Pada tahap penyiapan pelembagaan korporasi petani, tetap diperlukan peran penyuluh. Pertama, penetapan model bisnis melalui pendampingan petani dalam pemilihan model usaha yang sesuai dengan kondisinya, penyusunan rencana bisnis dan pelatihan penyusunan rencana bisnis.

“Kedua, pendampingan dan pengawalan petani mulai dari mendapatkan informasi tentang bentuk lembaga usaha, pemilihan bentuk lembagan usaha sampai pengurusan legalitas lembaga usaha. Ketiga, pendampingan dan pengawalan petani dalam proses bisnis dengan penyusunan SOP, pelatihan jaminan mutu usaha hingga mediasi kemitraan usaha,” katanya di BPP Pangkoh.

Keempat adalah pendampingan dan pengawalan petani untuk tata kelola lembaga seperti pelatihan manajemen lembaga, pelatihan manajemen usaha, pendampingan pengelola sumberdaya.

Hal itu ditegaskan kembali oleh Kapusluh Leli Nuryati pada kegiatan MSPP di Jakarta, Jumat (10/7) bahwa penyuluh pun memiliki peran untuk penyiapan promosi /jaringan korporasi petani. Pertama, melalui jalur kemitraan yaitu membuka akses saluran informasi mitra usaha, menginisiasi temu bisnis, menjadi penjamin kinerja usaha petani dan mediasi kerjasama.

“Kedua, untuk modal/investasi dengan membuka akses saluran informasi sumber pembiayaan dan pendampingan implementasi investasi mitra,” kata Leli Nuryati.

Ketiga adalah pasar/konsumen dengan membuka saluran informasi pasar, inventarisasi pelaku pasar/konsumen, dan pendampingan pemutakhiran market place. Keempat, unsur nilai tambah dengan pelatihan pemutakhiran teknologi, konsultan diferensiasi produk/jasa, dan membuka akses saluran informasi sertifikasi produk. (Ic/Dm)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles