Kamis, Juni 26, 2025

Korupsi DD, Kejari Sukabumi Tangkap Mantan Kades Bantargebang

Sukabumi, Demokratis

Kejaksaan Negeri Sukabumi menangkap AR Kepala Desa Bantargebang periode 2013 hingga 2019 yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa di kediamannya, Jumat (14/8/2020). AR (43) diduga tersandung kasus korupsi Dana Desa tahun 2017 senilai Rp 781.000.000 dan tahun 2018 senilai Rp 570.000.000.

“Uang tersebut peruntukannya bagi pengerjaan fisik namun tidak terbukti sampai akhir jabatannya sebagai Kades Bantargebang hingga 2019. Sehingga akibat perbuatan melawan hukum negara mengalami kerugian mencapai Rp 1,3 miliar lebih,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Bambang Yunianto didampingi Kasi Pidsus, Andreas Tarigan saat menggelar konferensi pers di Aula Kejaksaan, Rabu (19/8/2020).

Menurut Bambang, uang negara yang sangat fantastis ini dikorupsi mantan Kades Bantargebang untuk memperkaya diri dan kabarnya uang haram itu digunakan untuk menikah lagi.

“Bahkan pihak Kejaksaan sudah melakukan tiga kali pemanggilan terhadap tersangka namun tidak diindahkan sehingga akhirnya Kejaksaan melakukan jemput paksa di kediamannya di Bantargebang pada Jumat, 14 Agustus 2020,” ungkapnya.

Berdasarkan penyelidikan penyidik Kejaksaan, mantan Kades tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) yang merugikan negara dengan nilai yang tidak sedikit. “Dan hal tersebut diperkuat berdasarkan laporan dari Inspektorat Kabupaten Sukabumi No 700/11/ tanggal 11 Agustus 2020 yang lalu,” terang Kajari.

Terkait hal tersebut di atas, Kasi Pidsus Andreas Tarigan menyatakan tersangka disangkakan dengan Pasal 1 ayat 2, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan Pasal 3. “Dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegas Andreas dan saat ini tersangka sedang dilakukan pemeriksaan. (Iwan)

Related Articles

Latest Articles