Jakarta, Demokratis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membantu Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengusut aliran dugaan suap dalam skandal penerbitan surat jalan buron kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Sebab, Deputi Penindakan KPK Karyoto diperintahkan untuk menindaklanjuti sengkarut Djoko Tjandra.
“Deputi penindakan yang ditugaskan untuk menindaklanjuti,” kata Ketua KPK Firli dikonfirmasi, Kamis (30/7).
Sementara itu, Deputi Penindakan KPK Karyoto menyatakan, pihaknya akan ikut memantau soal polemik bagaimana Djoko Tjandra dengan mudahnya masuk dan keluar Indonesia. Bahkan, KPK siap turun tangan bila diperlukan.
“Kami juga sudah mulai mengikuti dan mempelajari. Bilamana nanti memang ada hal-hal yang sifatnya KPK harus turun atau KPK harus membantu, KPK harus bersinergi kami akan siap. Jadi ini sudah kami komunikasikan sejak lama,” ujar Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/7).
Sebenarnya sejak saya jadi deputi di sini kami sudah membuka komunikasi bahkan koordinasi sering sekali secara informal tentang upaya upaya sinergis antara KPK dengan APH lainnya yaitu Kepolisian dan Kejaksaan.
Menurut Karyoto, KPK sering berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain. Termasuk perihal rencana Polri untuk bekerja sama dengan KPK terkait pengusutan lolosnya Djoko Tjandra.
“Sebenarnya sejak saya jadi deputi di sini kami sudah membuka komunikasi bahkan koordinasi sering sekali secara informal tentang upaya upaya sinergis antara KPK dengan APH lainnya yaitu Kepolisian dan Kejaksaan,” cetus Karyoto.
Polri sendiri telah menetapkan Brigjen Prasetijo sebagai tersangka. Dalam konferensi pers pada Senin (27/7) kemarin, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan,
pihaknya bakal menggandeng KPK untuk menyelidiki terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemulusan keluarnya surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra.
“Tentunya upaya kita dalam menerapkan UU Tipikor,” ujar Listyo.
Penyidik sudah memeriksa kurang lebih 20 orang saksi dalam kasus dugaan pemalsuan surat untuk Djoko Tjandra. Hal itu dilakukan untuk mencari kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Mulai dari proses masuknya, kegiatan-kegiatan yang dia lakukan selama proses mengurus PK dan sampai yang bersangkutan kembali keluar dari Indonesia. Jadi, tim terus bekerja secara maksimal dan kita terus menggali secara objektif dan transparan untuk disampaikan ke publik,” tegas Listyo.
Brigjen Prasetijo disangkakan melanggar Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP, dan/atau Pasal 426 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 KUHP dengan ancaman hukumam maksimal 6 tahun penjara. (Jp/Red)