Indramayu, Demokratis
Kelanjutan proses pemeriksaan kasus korupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Indramayu, Jawa Barat, ternyata masih berjalan di tengah pandemik Covid-19. Penangkapan berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu, pada Selasa dini hari 15 Oktober 2019, KPK telah menahan H Supendi sebagai Bupati, H Omarsyah sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Wempi Tryoso sebagai Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR, dan Kuwu Carsa sebagai kontraktor rekanan di Dinas PUPR.
Dari sejumlah hasil pemeriksaan saksi-saksi yang dianggap oleh KPK berkaitan dengan kasus tersebut, KPK telah menggunakan beberapa gedung atau tempat yang berbeda, selain di gedung pusat KPK Kuningan Jakarta, KPK juga pernah menggunakan gedung atau aula Bhayangkari Polres Cirebon Kota (CIKO).
Data terakhir setelah memvonis Kuwu Carsa dengan hukuman 2,5 tahun penjara, KPK melakukan persidangan dakwaan bersama-sama terhadap H Supendi, H Omarsyah, Wempi Tryoso, dengan menghadirkan 7 saksi-saksi dari pihak pejabat di Dinas PUPR. Sidang dilakukan pada Senin, 16 Maret 2020 di Pengadilan Tipikor Jalan Marta Dinata Bandung.
Senin (25/05) Demokratis mendapat informasi bahwa di bulan Mei antara hari Senin dan Rabu, KPK telah melakukan 2 kali persidangan lanjutan kasus tersebut. Untuk lokasi persidangan para terdakwa menurut sumber dilakukan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Proses pemeriksaan untuk saksi-saksi dari pihak kontraktor sebagai rekanan di Pemerintah Kabupaten Indramayu, KPK menggunakan gedung Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Indramayu.
Menurut sumber bahwa pemeriksaan pertama yang dilakukan KPK di gedung Rupbasan tersebut terdiri dari sejumlah kontraktor atau pengusaha berklasifikasi besar.
Kemudian pada pemeriksaan Rabu (20/05) di gedung Rupbasan, KPK telah menghadirkan sejumlah saksi dari pihak kontraktor berskala kecil. Kehadiran saksi di gedung Rupbasan tersebut kabarnya untuk mempertegas keterangan saksi lainnya ketika mereka telah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah dibuat saat pemeriksaan oleh KPK terdahulu, keberadaan KPK dan para saksi di gedung Rupbasan sebagai sidang yang dilakukan KPK secara telekonferensi dengan sidang Tipikor Pengadilan Negeri Bandung.
Untuk mengklarifikasi info dari sumber tersebut, Demokratis berusaha mendapatkan penjelasan dari pengelola Gedung Rupbasan pada Senin (25/05) pukul 14:30 Wib. Askuri Kepala Security membenarkan bahwa KPK telah menggunakan gedung tersebut pada Rabu (20/05), untuk melakukan persidangan secara telekonferensi terhadap saksi-saksi untuk mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Mengenai kabar bahwa penggunaan gedung tersebut sudah 2 kali, menurutnya hanya 1 kali. Sebab pada penggunaan pertama petugas mana yang berjaga ia tidak mengetahui. Dan ketika ditanya adakah data setiap kegiatan atau penggunaan gedung secara tertulis, Askuri mengatakan tidak ada.
Saat berkunjung Demokratis bertemu Askuri didampingi rekannya bernama Uji. Terakhir menurut Askuri bahwa jadwal penggunaan gedung Rupbasan oleh KPK adalah setiap hari Senin dan Rabu. (S Tarigan)