Rabu, Desember 11, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPK Harapkan Program Kartu Prakerja Diperbaiki Secara Menyeluruh

Jakarta, Demokratis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap pemerintah memperbaiki program Kartu Prakerja secara menyeluruh sesuai rekomendasi yang diberikan lembaga antirasuah.

“KPK harap program Kartu Prakerja diperbaiki secara menyeluruh sesuai rekomendasi kami sebelum kembali dijalankan,” kata Plt Juru Bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Minggu (12/7).

Dia menyebut, KPK menyampaikan kepada Menko Perekonomian, bahwa KPK menemukan empat aspek permasalahan dalam tata laksana program yang perlu diperbaiki sebelum melanjutkan program, yaitu terkait proses pendaftaran, kemitraan dengan platform digital, materi pelatihan, hingga pelaksanaan program.

Ipi mengatakan, permasalahan salah satunya disebabkan karena desain program Kartu Prakerja disusun untuk kondisi normal sesuai Perpres Nomor 36 Tahun 2020. Namun dalam situasi pandemi Covid-19, program ini kemudian diubah menjadi semi-bantuan sosial.

“Sehingga, dari sisi regulasi perlu disesuaikan,” tegasnya.

Sebelumnya, terkait permasalahan pada empat aspek tata laksana program Kartu Prakerja, KPK merekomendasikan agar menghentikan sementara program Kartu Prakerja gelombang keempat sambil dilakukan evaluasi atas gelombang sebelumnya dan perbaikan untuk kelanjutan program.

Kemudian KPK meminta pengembalian implementasi program Kartu Prakerja kepada kementerian yang relevan yaitu Kemenaker mengingat infrastruktur yang sudah tersedia.

Rekomendasi tersebut juga disertai sejumlah rekomendasi teknis untuk memperbaiki permasalahan yang ditemukan dalam empat aspek tata laksana program, yaitu, penerimaan peserta dilakukan dengan metode pasif dimana peserta yang disasar pada whitelist, tidak perlu mendaftar daring melainkan akan dihubungi manajemen pelaksana untuk kemudian ikut program.

Penggunaan NIK sebagai identifikasi peserta sudah memadai, tidak perlu dilakukan penggunaan fitur lain yang tidak efisien dari sisi anggaran.

Komite agar meminta legal opinion ke Jamdatun Kejaksaan Agung RI tentang kerjasama dengan delapan platform digital ini apakah termasuk dalam cakupan pengadaan barang dan jasa (PBJ) pemerintah.

Platform digital tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan lembaga penyedia pelatihan. Dengan demikian 250 pelatihan yang terindikasi harus dihentikan penyediaannya.

Kurasi materi pelatihan dan kelayakannya untuk diberikan secara daring agar melibatkan pihak-pihak yang kompeten dalam area pelatihan serta dituangkan dalam bentuk petunjuk teknis.

Materi pelatihan yang teridentifikasi sebagai pelatihan yang gratis melalui jejaring internet, harus dikeluarkan dari daftar pelatihan yang disediakan lembaga penyedia pelatihan.

Pelaksanaan pelatihan daring harus memiliki mekanisme kontrol agar tidak fiktif, misalnya pelatihan harus interaktif sehingga bisa menjamin peserta yang mengikuti pelatihan mengikuti keseluruhan paket. (Mdk/Dem)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles