Jakarta, Demokratis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga anggota DPR, Hasan Aminuddin. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan, penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Tak hanya pasangan suami istri Hasan dan Puput, KPK juga memperpanjang masa penahanan Camat Krejengan Doddy Kurniawan, dan Camat Paiton Muhamad Ridwan yang merupakan tersangka jual beli jabatan kades.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, masa penahanan Puput, Hasan dan sejumlah tersangka lainnya ini diperpanjang selama 30 hari ke depan terhitung sejak 30 Oktober 2021. Dengan demikian, para tersangka akan mendekam di sel tahanan masing-masing setidaknya hingga 28 November 2021.
“Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dan kawan-kawan berdasarkan penetapan pertama dari Pengadilan Tipikor Surabaya untuk 30 hari pertama, terhitung sejak 30 Oktober 2021 sampai dengan 28 November 2021,” kata Ali dalam keterangannya, Sabtu (30/10/2021).
Para tersangka diketahui ditahan secara terpisah. Hasan ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK cabang Kavling C1, sementara Puput ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Kemudian Doddy ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat dan Ridwan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Ali mengatakan perpanjangan penahanan ini dilakukan untuk mendalami dugaan suap jual beli jabatan di Probolinggo. Tim penyidik KPK masih membutuhkan waktu untuk rampungkan penyidikan kasus ini.
“Agar pengumpulan alat bukti lebih maksimal,” ujar Ali.
Diketahui, KPK menetapkan Puput dan Hasan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Penetapan ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan atau jual beli jabatan penjabat kepala desa (kades) di Pemkab Probolinggo yang menjerat Puput, Hasan, dan 20 orang lainnya.
Dalam kasus jual beli jabatan kades, Puput dan Hasan mematok tarif Rp 20 juta untuk aparatur sipil negara (ASN) yang ingin menjadi pejabat kepala desa. Tak hanya uang Rp 20 juta para calon pejabat kepala desa juga wajib memberikan upeti dalam bentuk penyewaan tanah ke kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare. (Djoni)