Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPK Perpanjang Penahanan Eks Anggota DPRD Tersangka Suap Banprov Indramayu

Jakarta, Demokratis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan mantan anggota DPRD Jawa Barat, Abdul Rozaq Muslim. Masa penahanan terhadap tersangka kasus dugaan suap dana bantuan provinsi (banprov) untuk Pemerintah Kabupaten Indramayu itu diperpanjang selama 30 hari ke depan.

“Tim Penyidik KPK kembali memperpanjang masa penahanan tersangka ARM (Abdul Rozaq Muslim) berdasarkan Penetapan Ketua PN Bandung selama 30 hari ke depan,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/2/2021).

Perpanjangan masa penahanan terhitung sejak 25 Februari 2021 sampai 26 Maret 2021. Dengan perpanjangan masa penahanan ini, tim penyidik bakal terus melengkapi berkas penyidikan Abdul Rozaq.

“Penyidik akan terus melengkapi berkas perkara penyidikan dengan memanggil para saksi yang terkait dengan perkara ini, ” kata Ali.

Kasus yang menjerat Abdul Rozaq merupakan pengembangan perkara yang menjerat Supendi selaku Bupati Indramayu; Omarsyah selaku Kepala Dinas PUPR Indramayu; Wempy Triyono selaku Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu; dan pengusaha Carsa ES. Keempat orang itu telah divonis bersalah dan sedang menjalani hukuman pidana.

Dalam perkara ini, Abdul Rozaq diduga menerima suap sekitar Rp 8,5 miliar dari Carsa. Suap itu diberikan lantaran Abdul Rozaq telah membantu mengurus sejumlah proyek dari dana bantuan provinsi untuk Pemkab Indramayu untuk dikerjakan Carsa. (Red/Dem)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles