Sabtu, Oktober 5, 2024

Satgas Minta Pemda Lakukan Penguatan PPKM Mikro Tahap II

Jakarta, Demokratis

Pemerintah telah resmi memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro atau PPKM Mikro tingkat desa dan kelurahan dari tanggal 23 Februari hingga 8 Maret 2021. PPKM Mikro tahap II ini diharapkan dapat mengoptimalkan penanganan Covid-19 di tingkatan terkecil dan mengendalikan laju penularan di tengah masyarakat.

“Menindak lanjuti PPKM ini, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi Nomor 4 Tahun 2021 yang harus ditindak lanjuti oleh gubernur dan kepala daerah di masing-masing daerah,” jelas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam siaran pers diterima, Rabu (24/2/2021).

Wiku menuturkan, untuk menguatkan pelaksanaan PPKM Mikro tingkat desa dan kelurahan, maka pemerintah provinsi harus mengoordinasikan data pemetaan risiko zonasi tingkat RT, dan data penyaluran bantuan berupa beras ataupun masker. Selain itu, melaporkan perkembangannya secara berkala kepada Satgas Covid-19 pusat melalui Satgas daerah.

Wiku juga mengatakan, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota juga berperan membantu pembentukan dan mengawasi operasional pos komando atau poksi di desa atau kelurahan. Dalam hal ini, keseluruhan tahapan ini akan dibantu TNI dan Polri sehingga kerja sama seluruh sektor penting.

“Sehingga program PPKM Mikro tahap II ini dapat berhasil mengendalikan Covid-19 tingkat nasional,” ujar Wiku.

Sementara kepada masyarakat, Wiku mengimbau untuk disiplin menjalankan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan, dalam kehidupan sehari-hari serta sebisa mungkin menghindari kerumunan.

“Saya harapkan pemerintah daerah dapat mencegah potensi kegiatan yang dapat memicu kerumunan, jangan sampai ada penularan karena kelalaian akibat acara atau kegiatan apapun,” pesan Wiku. (Red/Dem)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles