Rabu, September 27, 2023
  • Login
  • Nasional
  • Nusantara
  • Mancanegara
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga & Selebriti
  • Opini
  • Otomotif & Teknologi
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sejarah
    • Cerpen
    • Potret
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Nusantara
  • Mancanegara
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga & Selebriti
  • Opini
  • Otomotif & Teknologi
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sejarah
    • Cerpen
    • Potret
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

LPSK Sebut SP3 Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM Tidak Sesuai KUHAP

demokratis.co.id by demokratis.co.id
November 22, 2022
in Hukum & Kriminal
0
LPSK Sebut SP3 Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM Tidak Sesuai KUHAP

Gedung LPSK. Foto: Ist

0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Demokratis

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus pemerkosaan pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

RELATED POSTS

Polda Metro Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Elpiji Subsudi di Tangsel

Dugaan Korupsi Dana Pokir, Kejari Tetapkan 2 Tersangka, Satu di Antaranya Anggota DPRD Subang

“Penghentian perkara ini tidak sesuai ketentuan Pasal 109 Ayat (2) KUHAP dan tidak sejalan dengan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, Selasa (22/11/2022).

Karena itu, menurut Edwin, penghentian penyidikan kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM tersebut harus batal demi hukum.

Selain penghentian penyidikan, Edwin juga menyoroti penyelesaian kasus tersebut dengan mekanisme keadilan restoratif. LPSK menilai cara itu tidak tepat karena tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Alasannya, pertama, peristiwa pemerkosaan adalah suatu perbuatan yang meresahkan masyarakat. Kedua, pemerkosaan dikategorikan sebagai perbuatan yang berat dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun sesuai Pasal 286 KUHP.

Dalam Perkap Nomor 6 Tahun 2019 itu disebutkan kasus dapat dihentikan apabila penyidik belum menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada penuntut umum. Sementara itu, dalam perkara dugaan pemerkosaan terhadap pegawai Kemenkop UKM, SPDP sudah dikirim penyidik sejak Desember 2019.

Kasus yang terjadi di penghujung tahun 2019 tersebut diduga juga terjadi upaya perintangan keadilan atau obstruction of justice berupa pelanggaran etika dan disiplin oleh anggota Polres Bogor Kota.

“Karena oknum anggota Polresta Bogor Kota ini berperan aktif mendorong terjadinya perdamaian tersebut,” ujar Edwin.

Terakhir, dari hasil asesmen psikologis yang dilakukan oleh LPSK, diketahui bahwa korban mengalami trauma atas peristiwa yang dialaminya. (RY)

Tags: LPSKPemerkosaanSP3
ShareTweetSendShare
demokratis.co.id

demokratis.co.id

Related Posts

Polda Metro Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Elpiji Subsudi di Tangsel

Polda Metro Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Elpiji Subsudi di Tangsel

by demokratis.co.id
September 26, 2023
0

Jakarta, Demokratis Polda Metro Jaya membongkar praktik nakal pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram menjadi 12 kilogram di Kampung Kademangan,...

Dugaan Korupsi Dana Pokir, Kejari Tetapkan 2 Tersangka, Satu di Antaranya Anggota DPRD Subang

Dugaan Korupsi Dana Pokir, Kejari Tetapkan 2 Tersangka, Satu di Antaranya Anggota DPRD Subang

by demokratis.co.id
September 24, 2023
0

Subang, Demokratis Kejaksaan Negeri Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (pokir)...

TNI Bersama Pemerintah Bersinergi Tangkal Aksi Terorisme di Indonesia

TNI Bersama Pemerintah Bersinergi Tangkal Aksi Terorisme di Indonesia

by demokratis.co.id
September 23, 2023
0

Jakarta, Demokratis Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., menghadiri rapat koordinasi bersama Kementerian Polhukam, Kemenlu, Kemsos, BIN, Mabes...

Implementasi Negara Hukum?

Implementasi Negara Hukum?

by demokratis.co.id
September 22, 2023
0

Banten, Demokratis Pasal 1 ayat (3) UUD Tahun 1945 disebutkan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum” yang sudah beberapa kali...

Dibakar Massa, Kantor Bupati Pohuwato Sudah Tak Dapat Digunakan

Dibakar Massa, Kantor Bupati Pohuwato Sudah Tak Dapat Digunakan

by demokratis.co.id
September 22, 2023
0

Pohuwato, Demokratis Kantor bupati Pohuwato, Gorontalo sudah tidak dapat digunakan akibat dibakar ratusan penambang yang menggelar demonstrasi pada Kamis kemarin....

RECOMMENDED

Jadi Ketum PSI, Kaesang Mengaku Banyak PR Harus Diselesaikan

Jadi Ketum PSI, Kaesang Mengaku Banyak PR Harus Diselesaikan

September 27, 2023
Ronaldo Kembali Menikah untuk Ketiga Kalinya

Ronaldo Kembali Menikah untuk Ketiga Kalinya

September 27, 2023
  • 87k Followers
  • 647 Followers
  • 23.8k Followers

MOST VIEWED

  • Wakil Sekjen DPN Peradi: OBH Harus Paham Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011

    Wakil Sekjen DPN Peradi: OBH Harus Paham Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Perkembangan Telepon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penulis Buku Aku Bangga Jadi Anak PKI, Ribka Tjiptaning Memilih Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hanya 45 Menit, Pedro Lascuráin Presiden dengan Masa Jabatan Tersingkat di Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Karyawan Isana miniMart Dipotong dengan Produk Hampir Expired

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
demokratis

demokratis.co.id

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2022 demokratis.co.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Nusantara
  • Mancanegara
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga & Selebriti
  • Opini
  • Otomotif & Teknologi
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sejarah
    • Cerpen
    • Potret

Copyright © 2022 demokratis.co.id. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In