Jumat, Desember 13, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Mantan Anggota BPK Rizal Djalil Divonis Empat Tahun Penjara

Jakarta, Demokratis

Mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI), Rizal Djalil divonis empat tahun pidana penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Rizal terbukti menerima uang senilai Rp 1 miliar dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Rizal Djalil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/4/2021).

Penerimaan suap senilai Rp 1 miliar itu bertujuan untuk memuluskan pelaksanaan proyek pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria Paket 2 pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles