Majelis hakim mengabulkan permohonan pencabutan blokir rekening atas nama Dipo Nurhadi Ilham, anak Rizal. Hakim menilai, pemblokiran tidak memiliki kaitan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Rizal.
Dalam menjatuhkan vonis, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan Rizal tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Serta Rizal juga dipandang tidak mengakui perbuatannya.
Sementara itu hal yang meringankan, Rizal pernah mendapat Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Hal yang meringankan lainnya, Rizal telah berusia 65 tahun, serta menderita penyakit Hepatitis B dan hipertensi kronis.