Kamis, Juni 26, 2025

Mantan Anggota BPK Rizal Djalil Divonis Empat Tahun Penjara

Rizal terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Vonis empat tahun penjara ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Rizal oleh Jaksa dituntut enam tahun pidana penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia juga dituntut untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 1 miliar. Apabila tidak mampu, maka harta bendanya akan disita dan apabila tidak mencukupi maka dihukum kurungan satu tahun pidana penjara.

Jaksa juga menuntut agar Rizal Djalil tidak dipilih dalam jabatan publik atau dicabut hak politiknya selama kurang lebih tiga tahun.

Related Articles

Latest Articles