Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Mantan Bupati Subang H Ojang Sohadi Dihadirkan Sebagai Saksi Persidangan Kasus Pungutan Tes CPNS Subang Honorer K2

Subang, Demokratis

Mantan Bupati Subang H Ojang Sohandi dihadirkan di persidangan sebagai saksi atas kasus dugaan pungutan uang tes CPNS Honorer K-2.

Tak hanya Ojang Sohandi, dihadirkan pula sebagai saksi lainnya mantan Sekda Subang Abdurahman, mantan Kepala BKD Kabupaten Subang Nina Herlina di persidangan Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (22/3/2021), seperti dilansir detik.com.

Dalam kasus ini, duduk sebagai terdakwa yakni Heri Tantan Sumaryana (HTS) yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Pengadaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat. Dia didakwa memungut uang dari honorer Katagori-2 (K-2) tahun 2012-2015 yang hendak menjalani tes CPNS.

Uang dari hasil pungutan itu mencapai total Rp 32 miliar. Uang pun kemudian dibagikan ke sejumlah pihak termasuk Ojang yang disebut menerima Rp 9 miliar, Nina Herlina Rp 1,13 miliar, Abdulrahman Rp 2,3 miliar dan mantan Bupati Subang Eep Hidayat.

Dalam persidangan, Ojang mengaku menerima uang dari terdakwa. Terkait pemberian itu, Ojang dalam persidangan mengakui menerima uang dari Heri Tantan. Namun, Ojang tak mengetahui sumber uang yang diberikan Heri Tantan. “Tapi saya nggak tahu sumbernya dari mana? Dia tidak cerita soal uang berasal dari honorer K2. Dia cuma cerita punya usaha peternakan dan yang menerima uang kebanyakan dari ajudan,” ujar Ojang.

Masih dalam persidangan, disebutkan Ojang mengakui fakta soal pungutan itu. Dia menyebut pungutan dipatok dengan nilai mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 50 juta per orang.

“Saat itu maksud perintah saya SK itu diberikan kepada CPNS yang lulus di setiap dinas-dinas (tempat honorer bekerja). Tapi di lapangan, SK itu malah diberikan di rumah Heri Tantan,” tuturnya.

Sebelumnya seperti dilansir peraknews.com terdakwa HTS mengancam akan membongkar seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini, termasuk perekrutan CPNS dari Honorer K2 yang menurutnya 90 persen tidak layak lulus.

Selanjutnya, HTS juga secara blak-blakan membeberkan seputar rekrutmen CPNS Honorer K2 tahun 2014. Menurutnya ada sekitar 90 persen hasil rekrutmen CPNS Honorer K2 tahun 2014 silam, adalah tidak layak lulus.

Mantan Kabid Pengadaan BKD Subang Heri Tantan Sumaryana, terdakwa kasus pungutan tes CPNS K-2. Foto-foto: Istimewa

Pasalnya, dari hasil telaahannya, ada beberapa yang menyebabkan hal itu terjadi. Yang pertama, adanya SP pada tanggal hari libur nasional, yang kedua, banyak yang TMS (tidak memenuhi syarat) diluluskan atas dasar permintaan Panja DPRD Subang.

HTS menyatakan dengan tegas bahwa pernyataannya itu siap dipertanggungjawabkan di muka hukum. “Saya siap pertanggungjawabkan pernyataan saya ini,” tegasnya.

Menyikapi nyanyian HTS tersebut, beberapa nara sumber CPNS yang lulus pada tahun 2014-2015 lalu mengungkapkan bahwa mayoritas tidak mempunyai kekuatan sesuai peraturan yang berlaku atau juga bisa disebut K2 bodong, secara aturan, bahwa jika ditemukan hal tersebut, tidak menutup kemungkinan SK CPNS-nya ditarik kembali dan dikenakan denda kerugian negara.

Untuk itu, K2 yang lulus itu, secara administrasi sudah tidak memenuhi syarat, seperti SK/SP tugas bekerja SK tertera tanggal 1-1-2005, padahal tanggal tersebut merupakan tanggal Tahun Baru Masehi (hari libur), apakah mungkin para kepala dinas menandatangani SK/SP pada hari libur, kemudian ada SK terbit pada Hari Raya Idul Fitri, adapula SK terbit dikeluarkan tahun 2004 atau 2005, padahal Sukwan itu masih duduk di bangku SMA/SLTA dan banyak hal lain yang janggal dalam persyaratan administrasi K2 Subang ini.

Di tempat terpisah, Pentolan Ormas Fesomas Subang Dedi Supriatna kepada awak media (18/9) mengungkapkan, berdasarkan kutipan Pengadilan Tipikor Bandung Nomor : 67/Pid.sus-TPK/2016/PN.Bdg pada sidang putusan Ojang Sohandi pihaknya mendesak agar KPK segera menetapkan pejabat Subang penerima suap dari HTS sebagai tersangka berikutnya dan diadili seperti yang terungkap di persidangan perkara Ojang Sohandi di antaranya Abdurahman (mantan Sekda Subang), Nina Herlina (mantan Kepala BKD), Eep Hidayat (mantan Bupati Subang), Beni Rudiono (mantan Ketua DPRD Subang), mantan anggota DPRD Komisi A dan D yang diterima Rosid Supriadin dan Pipin Mohamad Iqbal, Deden Hendriana (mantan Sekretaris Irda) Subang H Suwarna Murdias (mantan Sekwan) dan beberapa pejabat lainnya.

Di samping pejabat penerima suap tadi, kata Dedi, pejabat pemberi suap (gratifikasi) harus diadili, seperti Elita Budiarti (mantan Ka BPMP kini anggota DPRD Subang), Nina Herlina (mantan Kepala BKD), H Umar (mantan Kadis Bimair) dan Ir Besta Basuki Kertawibawa (Kadis PUPR), Suryana (Direktur PDAM), E Kusdinar (mantan Kadis Dikbud) dan Heri Sopandi (Disdik), Kusman Yuhana Nata Saputra (Kadishub), Iwan Kurniawan Kusnadi (Ka Subid Pengembangan Kemitraan dan Penyuluhan BLH), Anton Abdul Rosid (Dirut PD BPR Subang), Hendra Purnawan (mantan Wakil Ketua DPRD) dan beberapa pengusaha di antaranya Edi Purwanto, Rukandi, Raymundus Mulyadi, Darsono, Wawan Sutarmas, juga termasuk mereka penyuap untuk memuluskan para CPNS yang lulus tes harus dihukum sesuai dengan perbuatannya, karena sudah merusak citra Pemkab Subang.

Sebelumnya, pasca divonisnya Ojang Sohandi di Pengadilan Tipikor, kedapatan barang bukti yang dikembalikan ke Jaksa KPK sebagai barang bukti dalam perkara lain, diduga KPK akan memeriksa Abdurachman, Nina Herlina, Elita Budiarti, Eep Hidayat, Anton Abdul Rosid, Beni Rudiono, Hendra Purnawan, Kusman Yuhana Nata Saputra, H Suwarna Murdias, E Kusdinar, Heri Sopandi, Iwan Kurniawan Kusnadi, Deden Hendriana, Rosid Supriadin, Pipin Mohamad Iqbal, Sumitra dan sejumlah pejabat lainnya yang akan menjadi tersangka.

Dedi berharap penanganan kasus korupsi dan gratifikasi tidak berhenti hanya di kasus Ojang Sohandi saja, kepada KPK, Kejaksaan dan Kepolisian jangan tebang pilih terhadap para koruptor, tangkap dan penjarakan siapapun itu. “Sita semua hartanya, miskinkan mereka, jangan dibiarkan bebas berkeliaran mereka seakan tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi. Action ini perlu dipertontonkan agar pejabat lain yang hendak berbuat korupsi berpikir ulang,” tegasnya. (Abh)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles