Kamis, Desember 12, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres Jeneponto Tetapkan Kades Ujungbulu Sebagai Tersangka

Jeneponto, Demokratis

Polres Jeneponto resmi menetapkan Kepala Desa Ujungbulu, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Sulsel, Mansyur sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Muhammad warga Desa Cikoro, Rabu (24/3/2021).

Mansyur bersama Hamsar (Kadus) dan Kamaruddin (warga) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jeneponto setelah usia melakukan serangkaian gelar perkara sesuai dengan surat Nomor : B / 08 / III / RES. 1.6 / 2021 / RESKRIM, Perihal :  Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Menanggapi ditetapkannya Kades Ujungbulu dan kawan-kawan, Ketua Apdesi Kabupaten Jeneponto, Rajamuda Sewang kepada wartawan mengatakan, pihaknya akan membantu proses hukum yang dialami oleh Kades Ujungbulu dengan menyiapkan lembaga bantuan hukum.

“Saya selaku Ketua Apdesi Kabupaten Jeneponto akan selalu siap membantu terhadap kepala desa siapapun yang tersangkut kasus yang selagi masih bisa ditolerir,” ungkap Rajamuda yang juga Kades Tanjonga saat ditemui di kediamannya, Sabtu (27/3/2021).

Menurutnya, selain menyediakan lembaga bantuan hukum, pihaknya juga akan berupaya mencari solusi dengan cara melakukan pendekatan atau mediasi kepada pihak keluarga korban.

“Walaupun itu bukan berarti menyelesaikan masalah tapi minimal meringankan hukumannya,” katanya.

Pihaknya juga menghormati proses hukum yang dilakukan oleh pihak Polres Jeneponto terhadap Mansur Cs secara profesional dan porporsional.

“Dengan harapan kami semoga persoalan ini cepat terselesaikan sesuai dengan UU yang berlaku,” pungkasnya. (Syarifuddin Awing)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles