Jakarta, Demokratis
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles. Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta pada 2019.
Selain Yoory, penyidik lembaga antirasuah juga Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Denan Matulandi Kalagis. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang saat ini tengah dalam penyidikan KPK.
“Senin (22/3/2021) bertempat di Gedung KPK Merah Putih, tim penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/3).
Meski demikian belum diketahui apa materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap kedua saksi. Usai mencuatnya kasus ini, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mencopot Yoory C Pinontoan dari posisi Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Karena diduga Yoory terlibat dalam kasus itu.
Pencopotan Yoory tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Kini, Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharrys ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Sebelumnya, KPK secara resmi membenarkan pihaknya melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi, untuk Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari sembilan objek pembelian tanah yang diduga di markup, salah satunya pembelian tanah seluas 41.921 meter persegi yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kotamadya Jakarta Timur, tahun 2019.
Dalam proses penyidikan sengkarut tanah ini, penyidik lembaga antirasuah diduga telah menetapkan empat pihak sebagai tersangka. Mereka antara lain, YC selaku Dirut PSJ, AR dan TA. Selain itu, penyidik juga menetapkan PT AP selaku penjual tanah sebagai tersangka kasus yang terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp 100 miliar.
Indikasi kerugian negara dalam kasus ini diduga sebesar Rp 100 miliar, terjadi karena ada selisih harga tanah Rp 5.200.000 per m2 dengan total pembelian Rp 217.989.200.000. Sementara dari total 9 kasus pembelian tanah yang dilaporkan ke KPK, terindikasi merugikan keuangan negara sekitar Rp 1 triliun.
Atas perbuatannya, keempat pihak ini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Uu Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaiman diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP. (Red/Dem)