Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Masyarakat Pertanyakan Kinerja Kejati Kepulauan Riau

Tanjungpinang, Demokratis

Berbagai kalangan masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau mempertanyakan kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) karena diduga tidak tuntas menyelesaikan sejumlah dugaan kasus korupsi.

Sejumlah kelompok masyarakat antikorupsi Kota Tanjungpinang kini pun bertanya-tanya ada dengan kinerja aparat penegak hukum Kejaksaan Tinggi Kepri yang tidak dapat menuntaskan sejumlah laporan dugaan korupsi seperti TPP ASN yang dilakukan oleh Wali Kota Tanjungpinang dan Wakilnya diduga merugikan keuangan daerah senilai Rp2,9 miliar.

Selain itu, ada juga kasus Bupati Natuna Wan Siswandi yang dilaporkan oleh salah satu warga Natuna ke Kejaksaan Tinggi Kepri karena diduga terlibat penyelewengan keuangan daerah di Kabupaten Natuna pada tahun 2013 lalu senilai Rp7,1 miliar.

Berbagai organiasi antikorupsi di Kota Tanjungpinang seperti JPKP, Geram Kepri, LMP Tanjung Pinang, Gempita Kepri, Zuriat Laksamana, RW IV Pemuda Tanjung Unggat, Seknas Jokowi, Monic Gerakan Pemuda Marhaen Provinsi Kepulauan Riau, dan LKPK Provinsi Kepri dan masyarakat Kepri lainnya akan menggelar aksi besar-besarn mendesak Kejaksaan Tinggi Kepri untuk menuntaskan sejumlah kasus korupsi yang dianggap tidak jelas tindaklanjutnya.

Jhoni SAS tokoh pemuda yang juga Ketua Seknas Jokowi Kota Tanjungpinang.

“Kita dari berbagai kalangan penggiat antikorupsi akan turun ke jalan mendesak agar Kejaksaan Tinggi Kepri segera menindaklanjuti agar kedepannya bangsa ini terbebas dari korupsi,” tegas Jhoni SAS koordinator aksi anti rasuah Kota Tanjungpinang kepada Demokratis di Warung Kopi 88, baru-baru ini.

Jhoni SAS mengungkapkan, aksi ini dilakukan agar Kajati Gerry Sayid yang baru dilantik benar-benar menjalankan tugas dan fungsi Kejaksaan Tinggi Kepri dalam pemberantasan korupsi.

“Melaksanakan pengendalian, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, penetapan hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana umum,” katanya.

Menurutnya, Kejaksaan Tinggi Kepri harus melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Selain itu, juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan bersyarat.

“Hal itu menyusul Peraturan Presiden atau Perpres No. 102/2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 hasil revisi yang baru saja diterbitkan Presiden Joko Widodo,” pungkas Jhoni SAS. (RS)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles