Jumat, November 22, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Mengaku Adik, Tamu Embat Handphone Pemilik Rumah

Tapteng, Demokratis

AWH (38), warga Desa Aek Borgot, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Padang Lawas (Palas), dan YAS (35), warga Kelurahan Batunadua, Kecamatan Padang Sidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, terpaksa berurusan dengan kepolisian. Kedua pria ini diamankan personil Polsek Pandan, Tapanuli Tengah, karena diduga melarikan handphone milik Saiful Bahri Tanjung.

“Tersangka diamankan di Jalan Manongan Napitupulu Gang Cendana, Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan,” ujar Kasubbag Humas Polres Tapteng Ipda J Sinurat, melalui pesan tertulisnya, Sabtu (15/8).

Sinurat menjelaskan, para tersangka diamankan polisi setelah sebelumnya ditangkap warga, yang mendatangi rumah korban Saiful Bahri Tanjung (23), karena mendengar jeritan minta tolong. Warga mengejar para tersangka dan berhasil mengamankan dan menyerahkan ke pihak yang berwajib.

Diterangkan, dugaan peristiwa pencurian dengan pemberatan itu terjadi di rumah Saiful Bahri Tanjung, di Lingkungan II Kelirahan Budi luhur, Kecamatam Pandan, Tapanuli Tengah. Sabtu (15/8), sekitar pukul 12.30 WIB, korban pergi membeli makan siang, dengan meninggalkan saudaranya, Rian Panggabean di rumah.

Saat sedang membeli makan siang, Rian Panggabean menghubungi korban dengan memberitahu bahwa ada tamu dua orang mengaku adik korban. Korban bergegas kembali ke rumah dan selanjutnya makan siang bersama dengan Rian Panggabean dan tersangka. Selesai makan, Rian Panggabean pergi meninggalkan rumah untuk menjemput anaknya.

10 menit setelah kepergian Rian, para tersangka mulai menjalankan aksinya. AWH memukul kepala korban dengan menggunakan batu sebanyak dua kali dan mengambil satu buah handphone milik korban merk Vivo warna hitam. Usai mengembat handphone korban, kedua tersangka berusaha kabur sembari menutup pintu depan rumah.

“Pelapor berhasil keluar dari dalam rumah dengan cara mendobrak pintu yang telah ditutup oleh tersangka YAS,” terang Sinurat.

Akibat perbuatannya, para tersangka terpaksa diinapkan di hotel prodeo milik Polsek Pandan. Para tersangka dipersangkan melanggar pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun penjara. (MH)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles