Rabu, November 27, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Menteri ATR/Kepala BPN Ungkap Tujuan Dibentuknya UUCK

Jakarta, Demokratis

Sejak disetujui oleh DPR RI, Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) terus mendapat tanggapan dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari mahasiswa, para buruh hingga pelaku usaha. Selain itu, tiap-tiap kementerian yang terkait dengan klaster undang-undang tersebut, sedang giat menyelesaikan peraturan pelaksananya, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang segera menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait UUCK.

Banyaknya kabar yang tidak benar atau hoaks membuat pemerintah perlu menjelaskan langsung kepada publik mengenai latar belakang dibentuknya UUCK.

“Tujuan dibentuknya undang-undang ini sangat bagus sekali. Kenapa? Kita lihat saja dampak Covid-19 pada tahun ini ada 2 jutaan orang yang kehilangan pekerjaan, sudah banyak yang menganggur. Ini persoalan kemanusiaan yang luar biasa dan pemerintah punya nurani untuk menyelesaikan itu,” ujar Sofyan A. Djalil saat menjadi narasumber pada acara “Setahun Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf” di stasiun televisi CNN Indonesia, Selasa, (21/10/2020).

Di samping itu, UUCK disusun untuk melakukan sinkronisasi berbagai peraturan perundang-undangan yang terhitung banyak di negeri ini. “UUCK disusun dengan metode omnibus law. Melalui metode itu, undang-undang ini bertujuan untuk memperbaiki kelemahan atau benang kusutnya undang-undang yang banyak tadi,” ungkap Menteri ATR/Kepala BPN.

Sofyan A. Djalil mengungkapkan bahwa peraturan perundang-undangan yang banyak tadi ada yang saling bertentangan.

Secara jujur, ia mengatakan bahwa ada jajaran Kementerian ATR/BPN di daerah terkena sanksi hukum karena efek dari suatu peraturan yang bertentangan.

“Karena benar menurut tugas-tugas kita tetapi belum tentu benar di kementerian lain. Intinya banyak peraturan akhirnya menimbulkan kesemrawutan sehingga seorang Presiden akan sulit mencapai tujuan yang ditetapkan dan ini terus menerus terjadi,” kata Menteri ATR/Kepala BPN.

Pembentukan undang-undang melalu metode omnibus law bukan hal pertama di Indonesia. Menurut Menteri ATR/Kepala BPN salah satu contohnya adalah Ketetapan MPR (TAP MPR) Nomor 1/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002.

Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa konsep ini dia sampaikan kepada Presiden Joko Widodo sebagai suatu ide untuk menyelesaikan persoalan regulasi di negeri ini.

“Konsep omnibus law ini bagus sekali, karena UUCK ini memperbaiki 79 peraturan perundang-undangan. Intinya omnibus law ini memperbaiki peraturan yang bertentangan dan konsep ini juga sudah diterapkan di berbagai negara, salah satunya Vietnam,” kata Sofyan A. Djalil.

Penolakan terkait UUCK banyak terkait di daerah. Namun, Menteri ATR/Kepala BPN mengajak untuk berdiskusi terkait undang-undang yang baru ini.

Menurut dia, jika ada yang merugikan dalam UUCK, maka masyarakat dapat membawanya ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Ada orang yang curiga tanpa mau mengetahui apa sebetulnya undang-undang ini. Padahal jika ada pasal-pasal yang merugikan, bisa kita bawa ke MK dan kita bahas bersama-sama di sana,” saran Sofyan A. Djalil.

UUCK ini juga dapat mengajak birokrasi agar dapat bergerak cepat. Salah satu contohnya adalah mengenai pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Menurut Menteri ATR/Kepala BPN selama ini dalam pengesahan RTRW, setelah mendapatkan Persetujuan Substansi (Persub) harus disahkan oleh Pemerintah Daerah. Namun, yang terjadi cukup lama Peraturan Daerah (Perda) terbit.

“Persub tersebut tidak menjadi Perda untuk waktu yang lama. Ada Pemda yang mungkin belum aware padahal ini menyangkut kepentingan umum. Untuk itu, dalam UUCK, diberikan ruang untuk mengeluarkan diskresi,” tukas Sofyan A. Djalil. (Demokratis/Red/Albert S)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles