Tapteng, Demokratis
Personil Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), mengamankan tersangka penyalahguna narkotika berinisial PS alias N (25), warga Jalan Oswald Siahaan, Lingkungan IV, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, Tapteng. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 1 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening seberat 0,10 gram.
Tenaga honorer yang bertugas di salah satu instansi di Tapteng ini ditangkap polisi di Jalan Oswald Siahaan, Kelurahan Pandan, tepatnya di piggir jalan depan kantor Bawaslu Tapteng, Selasa (13/10/2020), sekira pukul 20.30 WIB.
Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH SIK MH, melalui Paur Subbag Humas Polres Tapteng Ipda J Sinurat mengatakan, penangkapan tersangka bemula dengan adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di Jalan Oswald Siahaan, tepatnya di piggir jalan depan kantor Bawaslu Tapteng, ada seorang laki-laki pengendara sepeda motor membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, personil Polres Tapteng melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi dengan mendatangi tempat yang dimaksud. Polisi melihat seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan sekaligus melakukan penangkapan.
Saat dilakukan penggeledahan badan, dari tangan kiri laki-laki yang mengaku berinisial PS Alias N itu ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening. Selanjutnya personil Polres Tapteng membawa PS alias N beserta barang bukti ke Mako Polres Tapanuli Tengah, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Terhadap tersangka dipersangkan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tukas Sinurat. (MH)