Tapteng, Demokratis
Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), meringkus 2 orang tersangka pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu, Senin (4/5), sekira 15.30 WIB, di depan ruko Oasis di Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Dari kedua tersangka diamankan barang bukti sabu seberat 0,80 gram
Paur Subbag Humas Ipda JS Sinurat, membenarkan penangkapan kedua tersangka penyalahguna narkotika tersebut. Dua orang tersangka yang diamankan yakni JH (30) warga Jalan SM Raja Kelurahan Pancuran Gerobak Kecamatan Sibolga Kota, dan SN (25) yang juga merupakan warga Jalan SM Raja Kelurahan Pancuran Gerobak Kecamatan Sibolga Kota.
“Ia benar, diamankan hari Senin (4/5). Para tersangka sedang menjalani pemeriksaan oleh Satres Narkoba Polres Tapteng,” ujar JS Sinurat, melalui pesan tertulis, Rabu (6/5).
Sinurat menuturkan, penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya informasi yang menyebutkan di depan ruko Oasis sering terjadi transaksi narkotika. Mendapatkan informasi, Satres Narkoba Polres Tapteng dipimpin Kanit II Sat Resnarkoba Ipda D Sitompul, turun ke lokasi yang dimaksud.
Tepat di depan ruko Oasis, tim Opsnal melihat ada 2 orang laki-laki sedang berdiri berhadap-hadapan. Saat didekati, salah seorang pelaku membuang sesuatu ke tanah. Curiga dengan aksi tersebut, tim Opsnal langsung mengamankan kedua laki-laki tersebut. Saat dilakukan pengeledahan badan, ditemukan 8 paket kecil sabu dalam bungkus rokok Luffman dibungkus plastik bening.
“Dari tangan tersangka petugas juga menemukan barang bukti berupa 1 bungkus permen karet longbar jenis ekstasi dan 1 unit HP merek Lenovo warna hitam.
Setelah dilakukan interogasi sambung Sinurat, para tersangka mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial KTG. Sementara ekstasi diperoleh dari seorang laki-laki berinisial AK. KTG dan AK merupakan warga Kotamadya Sibolga. Namun sayang, saat polisi melalukan upaya penangkapan KTG dan AK tidak berhasil ditemukan. Diduga, KTG dan AK sudah melarikan diri setelah mengetahui informasi tertangkapnya JH dan SN.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, kelima tersangka bersama barang bukti digelandang ke Mapolres Tapanuli Tengah. Para tersangka terancam pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (MH)