Tapteng, Demokratis
Peristiwa miris dialami oleh Salomo Tinambunan (57), warga Lingkungan IV Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara, karena menjadi tersangka tindak pidana secara tidak syah mengerjakan, menggunakan, menduduki dan menguasai lahan perkebunan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014.
Padahal, sebagaimana surat jual beli yang tertulis di atas kertas segel bermeterai Rp6.000, objek kebun seluas 3 hektare tersebut merupakan pembelian Salomo dari H Purba, warga Desa Gunung Kelambu, Kecamatan Badiri. Dalam surat jual beli tertanggal 2 Februari 2000 tersebut beberapa saksi turut membubuhkan tanda tangan, termasuk Kepala Desa Jago-Jago, Sy Khair Tanjung.
“Aneh, saya menjadi tersangka secara tidak syah menguasai lahan yang memang hak milik saya,” ujar Salomo, Senin (31/1/2022).
Dipaparkannya, asal usul tanah perkebunan tersebut merupakan milik Panjang Situmorang yang merupakan kakek dari H Purba. Oleh H Purba tanah perkebunan tersebut dibeli pada tanggal 23 April 1998, yang selanjutnya dibeli oleh Salomo pada tahun 2000.
Masih kata Salomo, saat dimintai keterangan sebagai saksi oleh pihak penyidik Polres Tapteng, dirinya telah menyerahkan bukti-bukti kepemilikan sekaligus menghadirkan saksi. Namun kenyataannya, pihak penyidik meningkatkan status saksi menjadi tersangka.
“Ini yang nggak habis pikir saya,” keluh Salomo.
Panjang lebar Salomo menceritakan jika lahan perkebunan yang dibeli 21 tahun lalu itu telah diusahai dan dikelola. Saat ini pohon sawit yang ditanam pekebun ini telah panen. Ia juga menegaskan, satu pokok sawitpun tidak ada ditanam PT Cahaya Pelita Andika (pelapor) di lokasi lahan miliknya.
“Bagaimana mungkin mereka mengklaim itu masih lokasi HGU mereka. Sementara kebun tersebut puluhan tahun saya usahai dan ada bukti hitam di atas putih,” kesalnya.
Sebagaimana diketahui, PT Cahaya Pelita Andika melalui General Manager Ampi Negara Harahap, melaporkan Salomo Tinambunan ke Polres Tapteng. Laporan Polisi Nomor LP/85/III/2021/SU/Res. Tapteng tertanggal 24 Maret 2021, melaporkan dugaan tindak pidana penguasaan lahan perkebunan oleh Salomo Tinambunan.
Pertama sekali Salomo dimintai keterangan pihak penyidik pada tanggal 26 April 2021 melalui surat bernomor : B/1365/IV/RES. 1.24/2021/Reskrim tertanggal 23 April 2021. Sesuai dengan arahan pihak penyidik, Salomo membawa seluruh dokumen terkait objek perkara.
Setelah didengarkan keterangannya sebagai saksi melalui panggilan Nomor : S.Pgl/482/XI/RES.1.24/2021/Reskrim tertanggal 12 Nopember 2021, dan Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/482.A/XI/RES.1.24/2021/Reskrim tertanggal 22 Nopember 2021, melalui Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/22/I/RES.1.24/2022/Reskrim tertanggal 14 Januari 2022, Salomo Tinambunan didengar keterangannya sebagai tersangka. (MH)