Sabtu, November 23, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Mobil Dinas TNI, Polri, dan BUMN Bakal Dilarang Gunakan Pertalite

Jakarta, Demokratis

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Pertamina tengah menggodok aturan baru mengenai pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite.

Hal ini dilakukan agar subsidi yang diberikan oleh pemerintah tepat sasaran.

Aturan tersebut juga mengatur mobil mewah yang membeli Pertalite akan dispesifikasikan dari besaran cubicle centimeter (CC) setiap mobil.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengungkapkan, pihak terkait juga tengah menggodok revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM).

Untuk mendorong terlaksananya kebijakan ini, BPH Migas, kata Erika, akan menggandeng pihak Universitas Gadjah Mada (UGM). Khususnya yang akan melakukan kajian-kajian, kriteria, yang akan ditentukan dari besarnya CC.

“Untuk CC-nya masih dalam pembahasan ya. Nanti akan disosialisasikan. Kami harapkan sekitar Agustus-September bisa di-launching, bisa diuji coba. Ini kan masih proses penerbitan regulasi. Setelah ditetapkan, kami akan lakukan sosialisasi terlebih dahulu. Sehingga itu diharapkan bisa pada Agustus dan September,” ujar Erika dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/6/2022).

Selain mobil mewah, kata Erika, kendaraan yang juga akan dilarang menggunakan Pertalite adalah kendaraan dinas milik TNI, Polri, serta BUMN.

Pihaknya akan bekerja sama dengan pihak Kepolisian untuk melakukan pengawasan.

Demi suksesnya aturan ini, BPH Migas akan menggunakan aplikasi MyPertamina.

“Jadi kami tidak menggunakan data-data seperti Kemensos, tapi kami meminta siapa yang ditetapkan untuk didaftarkan dan registrasi melalui aplikasi digital. Sehingga operator bisa tahu, apakah konsumen tersebut sudah terdaftar dan berhak membeli Pertalite,” pungkas Erika. (Dasuki)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles