Tapteng, Demokratis
FG alias G (27), tak menyangka orang yang hendak membeli sabu darinya adalah anggota polisi yang sedang menyamar. Warga Jalan Murai Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara, ini pun tak berkutik ketika diamankan bersama barang bukti sabu seberat 0,19 gram.
Pria berprofesi sebagai nelayan ini ditangkap di Gang Ampera, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Selasa (22/10/2020), sekira pukul 17.30 WIB. Strategi under cover buy yang selama ini menjadi salah satu teknik penangkapan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba, kembali menuai hasil.
“Dari tangan FG disita barang bukti satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening,” ujar Paur Subbag Humas Polres Tapteng, Ipda J Sinurat, Rabu (4/11/2020).
Sinurat menerangkan, berakhirnya sepak terjang FG bermula saat personil Polres Tapteng mendapat informasi jika di Gang Ampera Kelurahan Pancuran Bambu, sering terjadi transaksi narkoba. Berdasarkan informasi tersebut, personil Polres Tapteng melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat yang dimaksud sembari memancing tersangka dengan menyamar menjadi pembeli (under cover buy).
Setelah pemesanan sabu berhasil dilakukan, dan di saat hendak proses transaksi, FG langsung ditangkap dan dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening.
Walau merasa dikibuli, tersangka tidak dapat berbuat banyak. Ia hanya pasrah saat digelandang ke Mapolres Tapteng. Tersangka terancam pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1), Undang-Undaang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (MH)