Indramayu, Demokratis
Bila ditilik dari tupoksinya ASN guru itu mempunyai dua peran. Peran utama sebagai guru/pendidik. Di sisi lain seperti galibnya sebagai ASN yang dituntut Menjaga kode etik dan kode perilaku ASN, disiplin jam kerja, rapi, sopan.
Tak hanya itu ASN guru juga wajib memberikan pelayanan prima kepada peserta didik, wali murid, dan masyarakat tak terkecuali terhadap awak media tanpa diskriminasi.
Namun ironis seperti yang dipertontonkan oleh oknum guru yang satu ini saat melayani kunjungan awak media demokratis (baca: masyarakat) pada Jumat lalu (4/6/2026) guna chek and rechek terkait paket relokasi pengadaan lahan SMA, SMK dan SLB Tahun 2025 yang dibiayai APBD Provinsi Jabar dimana SMKN 1 Terisi mendapat anggaran sebesar Rp1000.000.000 (satu miliar rupiah) terkesan sikapnya arogan bahkan melarang wartawan ketika hendak melihat dan mengambil gambar lahan tersebut.
“Saya tidak bisa mengijinkan Anda, jika akan melihat dan mengambil gambar lahan tersebut. Pasalnya saya belum mendapat instruksi dari bapak Kepsek. Lahan itu sudah sudah ada letaknya di belakang bangunan sekolah lama, tapi Anda tidak boleh melihat dan mengambil gambarnya,” ujarnya ketus.
Sikap arogan itu ditunjukan pula ketika menanyakan surat tugas dan KTA bak seorang polisi yang sedang memeriksa terdakwa. Tapi anehnya saat awak media bertanya nama dan jabatan oknum tersebut untuk kelengkapan berdialog, dikatakannya itu hak privasi.
Aktivis DPD LSM Harimau Kab. Indramayu Sudirman yang membersamai kunjungan wartawan Demokratis saat dimintai tanggapannya menyesalkan sikap oknum guru tersebut yang terkesan arogan.
Mestinya ketika memberikan pelayanan terhadap masyarakat tidak lepas mempedomani regulasi yang sudah digariskan seperti Permen PANRB Nomor 16 Tahun 2009 dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Terkait pelarangan wartawan mengambil gambar, dia dapat dikatagorikan menghalangi tugas wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistiknya bisa terjerat UU RI Nomor 40 tahun 1999 Jo Pasal 18, ayat (1), bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketntuan pasal 4, ayat (2) dan (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
“Selain itu, oknum tersebut yang merupakan pegawai birokrasi lingkup Disdik, mestinya mempedomani UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 yang mengisyaratkan bahwa penyelenggaraan negara harus dilakukan secara terbuka atau transparan,” pungkasnya. (Abh)
