Karawang, Demokratis
Sejak dilaksanakan Operasi Patuh Jaya di wilayah hukum Polres Karawang yang juga serentak dilakukan di seluruh Indonesia, mulai 29 Agustus s/d 11 September 2019, menurut keterangan di Polres Karawang sudah 3.240 kendaraan yang ditindak dan ditilang.
Pelanggaran yang dilakukan pengendara kendaraan tersebut berbagai macam pelanggaran, mengendarai kendaraan melawan arus, tidak punya SIM, tak memakai helm maupun tidak melengkapi surat-surat kendaraan itu sendiri.
Berbagai kalangan menanggapi hal OPS Patuh Jaya ini, Mereka pun sangat mendukung pihak Polri terkait penindakan ribuan kendaraan yang melanggar aturan lalulintas. Bahkan diharapkan agar petugas tak mentolerir warga masyarakat yang melanggar aturan lalulintas.
“Menurut saya masalah tindakan petugas lantas terhadap masyarakat yang melanggar aturan saya sambut dengan antusias. Masalahnya kalau tidak ditindak dengan tegas tak akan jera melakukan pelanggaran seperti melawan arus, tak memakai helm atau tak melengkapi surat-surat kendaraannya. Sangat positiflah yang dilakukan petugas,” kata beberapa sumber yang tidak mau disebut namanya.
Menurutnya, masyarakat diwajibkan memakai helm maupun kelengkapan kendaraannya itu untuk kepentingan dan keselamatan pengendara kendaraan itu sendiri. “Kenapa harus pakai helm? Bila terjadi kecelakaan helm bisa menghindari benturan kepala pengendara,” tuturnya.
Sementara Kasat Lantas Polres Karawang, AKP Bariu Bawana SIK ketika dikonfirmasi, Senin (9/10), mengakui selama OPS 2019 berlangsung sejak 29 Agustus s/11 September 2019 jumlah kendaraan yang ditilang 3.240 kendaraan. Jenis pelanggarannya, menurut Bariu Bawana, adalah melanggar tata tertib lalulintas seperti melawan arus, tidak memakai helm maupun pelanggaran tidak memiliki SIM maupun tak melengkapi surat-surat kendaraannya.
“Kendaraan yang ditilang berjumlah 3.240 kendaraan,” ucapnya kepada Demokratis. Menurutnya, lokasi OPS dilaksanakan di daerah Karawang Barat dan Karawang Timur. (Juanda Sipahutar)