Senin, November 4, 2024

PDAM TDA PHK Karyawan dan Honorer, Komisi III DPRD Indramayu Bungkam

Indramayu, Demokratis

Terkait 11 orang pegawai honorer Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu, yang diberhentikan karena dinilai tidak layak bekerja berdasarkan hasil asesmen tersebut menuai polemik dan menyisakan sejumlah pertanyaan dari berbagai kalangan tentang perkembangan status selanjutnya hingga saat ini.

Pemberhentian 11 pegawai itu sempat menuai pro dan kontra. Tidak sedikit yang menganggap pemberhentian itu subyektif karena adanya isu mereka sebelumnya masuk lewat jalur khusus. Pemberhentian terhadap mereka pun dianggap sebagai “pembalasan”.

Pertanyaan dari berbagai kalangan tersebut tentang bagaimana kelanjutan terkait pemutusan kerja karyawan PDAM sebanyak 9 orang dan 5 orang berstatus honorarium yang tidak ingin menandatangani dan diputus hak gajinya.

Kemudian kebenaran mengenai pengiriman surat pemutusan kontrak kerja melalui kurir jasa pengiriman. Serta kebenaran informasi perihal Direktur Utama (Dirut) yang telah dipanggil untuk menghadap ke Komisi III DPRD Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mengenai keberadaan status ke sembilan nama karyawan yang sampai saat ini belum ada perkembangan dan terakhir yaitu pesangon karyawan yang di-PHK hanya diberikan haknya senilai Rp5 juta.

Meskipun pengelasan dan pernyataan Dirut PDAM TDA Indramayu tidak utuh. Namun, Ady sebagai Dirut hanya mengirimkan penertiban penempatan dan pengangkatan honorer atau P3NP.

Penjelasan dari Ady Setiawan Dirut PDAM TDA menepis dan berdalih bahwa informasi yang beredar tersebut tidak dibenarkan. Bahwa sesungguhnya menurut Ady, sejumlah pekerja dari berbagai macam status yang diberhentikan itu telah dikirimkan pemberitahuannya melalui surel masing-masing, dan sejumlah pekerja telah diundang ke kantor PDAM untuk menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan pesangon.

Selain itu Ady menambahkan bahwa ke 11 orang telah datang untuk menghadap. Namun dari ke 11 orang itu dijelaskan hanya 6 orang yang tidak ingin menandatangani pesangon pada undangan dan pertemuan pada hari itu.

Masih menurut Ady, bahwa SK yang dikirimkan untuk kelima orang yang melalui via pos dikarenakan kelima orang yang telah diundang menolak untuk mengikuti proses tersebut. Sehingga aturan tetap dijalankan dengan berjalannya SK yang dikirim.

“Untuk pesangon sesuai peraturan perusahaan hanya diberikan pesangon 1 kali gaji. Untuk masa kerja maksimal 1 tahun. Dan saya tambahi tali asih 1 kali,” jelas Ady Setiawan usai dikonfirmasi, Jumat (4/2/2022).

Untuk mendapatkan perkembangan atas informasi terkait status sejumlah pekerja PDAM yang telah diberhentikan, beredar bahwa Ady Setiawan sebagai Dirut PDAM TDA telah diundang oleh Komisi III DPRD Indramayu untuk dimintai klarifikasi.

Namun, Risman sebagai Ketua Komisi III di DPRD Indramayu setelah beberapa kali dilakukan konfirmasi, Selasa (8/2/2022) untuk dimintai penjelasan dan langkah selanjutnya dari komisi terkait belum didapatkan.

Bahkan, Risman terkesan mengabaikan konfirmasi maupun wawancara yang telah dilakukan oleh Demokratis. Sehingga dari peristiwa tersebut dinilai Ketua Komisi III DPRD Indramayu memilih bungkam. (RT)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest Articles